Selamat Datang

Sugeng Rawuh Wonten Ing Blog BKM Maju Makmur Desa Pleret.....!!!!! Maturnuwun Sampun Kerso Pinarak..... CP.BKM = (0274) 664-2614

Tes Kompetensi Calon TAP PLP-BK Desa Pleret


Tahapan pelaksanaan PLP-BK Desa Pleret yang diprakarsai oleh PNPM Mandiri Perkotaan Wilayah DIY, telah memasuki tahap pemasaran hasil perencanaan partisipatif, dimana tahap ini merupakan upaya “menjual” gagasan perubahan sosial, dalam rangka perubahan pola pikir, serta sikap dan prilaku masyarakat yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup sekaligus menata organisasi guna membangun kepercayaan sehingga dapat memperoleh dukungan masyarakat luas.
Sehubungan dari tahapan tersebut, Tim Pemasaran (TP) Desa Pleret yang diketuai oleh Bapak Sri Hardono yang juga selaku ketua Karang Taruna Sultan Agung II Desa Pleret melakukan perekrutan tenaga ahli pemasaran dengan melaksanakan Tes Administrasi dan Tes Kompetensi Tenaga Ahli untuk Desa Pleret, yang baru saja diselenggarakan di Gedung LPMD Desa Pleret (Rabu, 27 Juli 2011).
Penyelengaraan perekrutan/seleksi tenaga ahli pemasaran dibuka secara resmi oleh  Lurah Desa Pleret yang dihadiri oleh Unsur  Tim Pemasaran PLPBK,  BKM, Unsur Pemda dan Teknis Pemasaran (Tim Teknis dari Bappeda,  dan Tim Teknis Pemasaran dari Dinas PU), serta dari Unsur Konsultan PNPM Mandiri Perkotaan (Koordinator Kota PNPM-MP, Askot CD, dan Askot UP).

Adapun seleksi/perekrutan tenaga ahli pemasaran tersebut akan menghasilkan seorang tenaga ahli dari 10 (sepuluh) orang calon tenaga ahli yang telah lolos tes administrasi. Dari calon tenaga ahli yang terpilih dari hasil penilaian Tim Penilai akan menjadi Tenaga Ahli Pemasaran (TAP) yang akan bertugas di wilayah desa pleret.

Pemanfaatan BLM PNPM Alokasi Sosial

Menyikapi masukan dan harapan dari Unit Pengelola Sosial (UPS) BKM Maju Makmur Desa Pleret agar pemanfaatan dana BLM PNPM-MP yang dialokasikan untuk kegiatan sosial lebih mengembangkan program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan pembudidaya ikan, saat ini BKM Maju makmur Desa Pleret melalui KSM Pleret Sejahtera sedang melaksanakan kegiatan Pelatihan penerapan IPTEK kepada masyarakat perikanan.
Bentuk kegiatan yang akan dilakukan meliputi Pemberian pelatihan oleh penyuluh yang didatangkan dari dinas terkait, memberikan stimulan bibit ikan air tawar beserta pakan dan nantinya diharapkan bisa untuk dibudidayakan oleh peserta pelatihan. 
Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta dari 11 pedukuhan yang ada di Desa Pleret dengan anggaran dari BLM PNPM-MP sebesar 5.625.000,- dan dari swadaya masyarakat sebesar 2.070.000,- 
Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 6 dan 7 Juli 2011 pukul 13.00 WIB s.d. 17.00 WIB bertempat di Gedung PKK Desa Pleret.
diharapkan setelah selesai pelatihan para peserta bisa menerapkan ilmu yang diberikan oleh nara sumber dan membentuk kelompok untuk melaksanakan budidaya ikan air tawar dengan didukung dengan modal pinjaman yang ada di Unit Pengelola Keuangan (UPK) BKM maju Makmur Desa Pleret.

KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA LINGKUNGAN

BKM Maju Makmur Desa Pleret telah mencairkan dana BLM PNPM TA.2011 termin 1 pada tgl 30 juni 2011 (30%) dan 1 Juli 2011 (60%) untuk pembangunan di 4 wilayah pedukuhan di Desa Pleret, yaitu :
1. KSM Ngudi Barokah Pedukuhan Gunungan Rp. 10.000.000,-
2. KSM Kerto Maju Pedukuhan Kerto Rp. 10.600.000,-, 3.
3. KSM Manunggal Kanoman Dk. Pungkuran Rp. 9.700.000,- dan
4. KSM Sejahtera Pedukuhan Kedaton Rp. 9.825.000,-

Anggaran Rumah Tangga BKM



2010


BKM MAJU MAKMUR DESA PLERET















[ANGGARAN RUMAH TANGGA]
DISYAHKAN PADA REMBUG WARGA TAHUNAN TANGGAL 29 DESEMBER 2010




ANGGARAN RUMAH TANGGA
BKM “ MAJU MAKMUR “ DESA PLERET

BAB I
Pasal 1
LAMBANG DAN CAP
(1).     BKM memiliki lambang/logo yang berbentuk :



(2).     BKM sebagai sebuah organisasi memiliki cap/stempel yang berbentuk lonjong.
pasal 2
(1).   BKM memiliki kesekretariatan yang tempatnya berkedudukan di wilayah Desa Pleret.
(2).  Untuk pertama kalinya koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM dipilih pada saat rapat pembentukan BKM.
(3). Koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM ditentukan pada musyawarah anggota maupun rembug warga tahunan terakhir dilaksanakan dan atau secara periodik sesuai dengan kebutuhan BKM.
(4).  Koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif BKM yang terpilih tersebut menjalankan fungsi koordinasi dan fungsi kesekretariatan sampai dengan musyawarah berikutnya.
(5).  Biaya-biaya yang timbul dalam kegiatan BKM dalam bidang keadministrasian ditanggung oleh UPK selaku salah satu pengelola keuangan BKM.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kedudukan
(1).      Anggota BKM berkedudukan sebagai wakil masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Desa setempat yang menyuarakan kepentingan dan keluhan masyarakat miskin.
(2).      Anggota BKM secara kelembagaan melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan yang diambil.

Pasal 4
Syarat
Untuk menjadi anggota BKM, disyaratkan sebagai berikut :
(1).      Warga negara Indonesia bertempat tinggal di Desa Pleret yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
(2).      Calon anggota BKM memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.    Jujur dan Adil
b.    Demokratis
c.    Bertanggung jawab
d.    Mampu dan mau
e.    Mempunyai komitmen terhadap permasalahan kemiskinan
f.     memperoleh dukungan masyarakat
g.    Berjiwa sukarela dan ikhlas.
h.    Umur 21 tahun s.d. 60 tahun.

Pasal 5
Proses Pemilihan
(1).      Calon anggota harus hadir pada acara pemilihan anggota BKM dalam RWT, kecuali ada surat izin tidak hadir dan kesanggupan untuk dipilih.
(2).      Calon yang dipilih memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ART pasal 4.
(3).      Dalam RWT proses pemilihan anggota BKM melalui rangking yang dipersya-ratkan dan atau memenuhi musyawarah untuk mufakat.
(4).      Keanggotaan BKM sekurang-kurangnya 40 % terdiri dari anggota yang mewakili unsur perempuan.
(5).      Peserta yang hadir meliputi unsur-unsur masyarakat yang ada dengan melibatkan semaksimal mungkin peran serta masyarakat miskin maupun perempuan, sesuai dengan pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar.
(6).      Dalam hal pemilihan anggota BKM secara tertutup dan langsung maupun secara musyawarah untuk mufakat tata cara pemilihan diputuskan dalam sidang pleno dalam RWT

Pasal 6
Pemberhentian Anggota
(1).      Pemberhentian anggota dilakukan kepada anggota yang :
a.    Melakukan perbuatan pidana maupun perdata
b.    Tidak dapat menjaga nama baik BKM
c.    Menyalahgunakan wewenang se-bagai anggota
d.    Karena sesuatu hal tidak dapat aktif mengikuti kegiatan BKM
e.    Tidak mentaati AD/ART
(2).      Anggota yang memenuhi pasal 6 ayat (1), kepadanya diberikan Surat Peringatan I, II, III, serta diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri pada setiap kali Surat Peringatan disampaikan kepadanya.
(3).      Hak untuk pembelaan diri hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggo-ta BKM yang sedikit-dikitnya dihadiri oleh 2/3 anggota BKM.

Pasal 7
Penggantian Anggota Antar Waktu
(1).      Dalam hal terjadinya pemberhentian, maka penggantian dilakukan melalui musyawarah anggota yang dilaku-kan selambat-lambatnya 1 bulan ter-hitung sejak terjadinya kekosongan anggota.
(2).      Pencalonan anggota antar waktu diusulkan melalui musyawarah anggota BKM selanjutnya dilakukan dan diputuskan dalam RWT.




Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
(1).      Anggota BKM berhak untuk mengeluarkan pikiran maupun pendapat dan memiliki hak suara.
(2).      Anggota berkewajiban sebagai beri-kut :
a.    Mentaati AD/ART serta keputus-an BKM
b.    Menjunjung nama baik BKM
c.    Menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan oleh BKM
d.    Mewakili BKM untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan
Pasal 9
Masa Bakti Anggota
Masa bakti anggota BKM untuk satu periode adalah 3 tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
Pasal 10
Berakhirnya Keanggotaan
(1).      Keanggotaan BKM berakhir karena :
a.    Mengundurkan diri
b.    BKM dibubarkan
c.    Meninggal dunia
d.    Masa bakti berakhir
e.    Diberhentikan
f.     Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah desa yang diakui dan disaksikan masyarakat setempat

(2).      Dalam hal terjadinya pengunduran di-ri anggota sebagaimana butir (a) ayat (1), maka anggota yang mengundur-kan diri harus melakukan pengajuan secara tertulis pada musyawarah anggota BKM yang diselenggarakan khu-sus untuk itu.
(3).      Surat pengajuan pengunduran diri di-sampaikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan musyawarah a-nggota BKM.
(4).      Pengunduran diri anggota diterima apabila disetujui oleh minimal ½ di-tambah 1 dari jumlah anggota BKM.
(5).      Apabila keanggotaan telah berakhir otomatis hak sebagai anggota BKM gugur dan tidak menuntut apapun.

BAB  III
MUSYAWARAH, HAK SUARA, QUORUM DAN KEPUTUSAN

Pasal 11
Rembug Warga Tahunan (RWT)
(1).      Musyawarah anggota BKM membentuk Tim Panitia yang bertugas khusus untuk mengadakan rembug warga tahunan
(2).      Rembug Warga Tahunan diadakan minimal sekali dalam setahun dengan agenda pembahasan :
a.    Pertanggung jawaban BKM kepada masyarakat
b.    Menetapkan rencana kegiatan/kerja, RAB tahun berikutnya
c.    Peninjauan dan atau pemilihan koordinator kepemimpinan kolektif  BKM apabila masa pengabdian habis
d.    Menetapkan AD/ART daerah perubahannya
e.    Dan hal-hal lain yang dipandang perlu

(3).      Rembug Warga Tahunan diadakan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tutup buku dilakukan.
(4).      Yang diundang dalam RWT yaitu se-luruh unsur/elemen masyarakat KSM dengan melibatkan warga miskin serta kaum perempuan.
(5).      Pemberitahuan/undangan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari pelaksanaan bersama-sama dengan ringkasan laporan pertanggung jawaban BKM.
(6).      Seluruh biaya yang timbul atas kegiatan ini menjadi tanggung jawab BKM melalui UPK yang diambil dari dana operasional yang besarnya tidak lebih dari 10% laba untuk penguatan modal.
(7).      Alat-alat pelaksanaan pemungutan suara secara tertutup disiapkan oleh Tim Panitia RWT.
(8).      Susunan acara dan tata tertib musyawarah disiapkan oleh Tim Panitia RWT.

Pasal 12
Musyawarah Anggota
(1).      Musyawarah Anggota dihadiri oleh anggota BKM.
(2).      Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota.
(3).      Musyawarah anggota dipimpin oleh seorang koordinator kepemimpinan kolektif  BKM.
(4).      Koordinator kepemimpinan kolektif  BKM dipilih pada saat pemilu BKM oleh anggota BKM terpilih dan bertanggung jawab pada musyawarah anggota yang akan diselenggarakan berikutnya.
(5).      Musyawarah anggota BKM memiliki agenda utama yaitu :
a.    Laporan kemajuan kegiatan dan usaha-usaha yang dilakukan
b.    Kendala-kendala yang dihadapi
c.    Laporan perkembangan keuangan
d.    Peninjauan kembali koordinator dan sekretaris kepemimpinan kolektif  BKM sebagai penanggung jawab pelaksanaan musyawarah berikutnya
e.    Dalam hal-hal lain yang dipan-dang perlu berkaitan dengan masalah penanggulangan kemiskinan

Pasal 13
Hak Suara
(1).      Dalam pemungutan suara setiap ang-gota BKM mempunyai 1 (satu) suara.
(2).      Kehadiran dan hak suara anggota tidak dapat diwakilkan.
(3).      Tata cara pemungutan suara dapat dil-akukan dengan sistem terbuka atau tertutup apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai.
(4).      Penentuan sistem pemungutan suara dilakukan melalui musyawarah.

BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 14
Sumber Dana
(1).      Sesuai dengan pasal 13 Anggaran Dasar, BKM membentuk unit-unit :
a.       Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang bertugas mengelola Bidang Ekonomi Produktif
b.       Unit Pengelola Lingkungan (UPL) yang bertugas mengelola Bidang Lingkungan
c.       Unit Pengelola Sosial (UPS) yang bertugas mengelola di Bidang Sosial
(2).      Keuangan BKM sebagaimana diatur dalam ayat 1 diperoleh dari :
a.    Dana bantuan masyarakat miskin dalam program P2KP.
b.    Dana bantuan P2P.
c.    Dana bantuan UPK.
d.    Pendapatan-pendapatan lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku

Pasal 15
Jasa Pinjaman
(1).   Besarnya bunga pinjaman UPK 1½% sesuai dengan Pedoman Umum P2KP.
(2).   Laba Bersih dari Pendapatan jasa/bunga pinjaman Unit Pengelola Keuangan (UPK) dimanfaatkan untuk :

a.       Pemupukan modal                               30%
b.       BOP   BKM & alokasi keg UPL, UPS    70%
Total                                                            100%
(3).   Besarnya bunga pinjaman UPL 1% berdasarkan hasil musyawarah BKM.
(4).   Laba Bersih dari Pendapatan jasa/bunga pinjaman Unit Pengelola Lingkungan dimanfaatkan untuk :

a.       Pemupukan modal       50%
b.       BOP   BKM                 50%
Total                                    100%
Pasal 16
Pengelola
(1).   Pengelola keuangan yang dilakukan oleh UPK terdiri dari :
a.             Manajer UPK
b.             Juru Buku
c.             Kasir
d.             Perkreditan
(2).   Pengelola keuangan yang dilakukan oleh UPL terdiri dari :
a.             Ketua
b.             Anggota
c.             Anggota
(3).   Pengelola keuangan yang dilakukan oleh UPS terdiri dari :
a.             Ketua
b.             Anggota
c.             Anggota
(4).   Kriteria dan syarat menjadi pengelola UPK/UPL/UPS disamping memenuhi  pasal 4 ART, juga harus memiliki kemampuan dalam bidang keuangan dan pembukuan.
(5).   Pelaksana UPK/UPL/UPS dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh BKM melalui musyawarah anggota.
(6).   Masa kerja UPK/UPL/UPS dapat menentukan besarnya imbalan prestasi yang diberikan kepada pelaksana UPK/UPL/UPS dengan memperhatikan bobot tugas dan tanggung jawab, serta prosentase alokasi pemanfaatan jasa/bunga seperti dalam pasal 15 ART.



Pasal 17
Sanksi
(1).   Musyawarah anggota BKM dapat menjatuhkan sanksi terhadap segala bentuk penyelewengan yang dilakukan pelaksana UPK/UPL/UPS, anggota KSM maupun anggota BKM.
(2).   Bentuk sanksi yang dijatuhkan diatur dan ditentukan melalui Musyawarah  anggota BKM
BAB V
REFERENDUM

Pasal 18
(1).   Apabila BKM dalam melaksanakan tugasnya menyimpang atau tidak sesuai dengan prinsip, nilai maupun visi dan misi P2KP, masyarakat berhak untuk mengusulkan pembubaran melalui Referendum.
(2).   Memperhatikan pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar, masyarakat dapat mengusulkan pembubaran BKM melalui Referendum yang diadakan untuk itu.
(3).   Tata cara pelaksanaan Referendum diatur dalam ketetapan musyawarah BKM.

BAB VI
LAIN-LAIN

Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur sendiri oleh musyawarah anggota sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh musyawarah/rembug warga di Desa Pleret, pada hari Rabu, Tanggal 29 Bulan Desember Tahun 2010 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Pleret
Pada Tanggal   : 29 Desember 2010

BKM Maju Makmur Desa Pleret :
1. Ahmad Sudarmi, S.Pd     (..................................)
2. Drs. Mardi Widodo          (...................................)
3. Drs. Suhadi                      (..................................)
4. Sumarjiyono                     (..................................)
5. Agus Suparman, S.Pd     (..................................)
6. Marwanto, SE                  (.................................)
7. Tadhorungin                  (..................................)
8. Sri Rahayu                    (.................................)
9. Istinah                            (.................................)
10. Hj. Yuli Partiningsih     (..................................)
11. Suparmi                       (..................................)