Dengan akan dilaksanakannya pembangunan los Klitikan di Pasar Onderdil Kanggotan Pleret Bantul dengan di biayai oleh BLM PLPBK Desa Pleret, TPP dan BKM Maju Makmur Desa Pleret mengadakan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang klitikan dan tokoh masyarakat di pedukuhan kanggotan. Sosialisasi Penataan Pedagang Klitikan ini dilaksanaan pada hari Jum'at (25/11/2011) yang dimulai pada pukul 16.00 WIB bertempat di Gedung Madrasah RW.05 Pedukuhan Kanggotan. Sosialisasi ini diadakan agar pedagang mengetahui tentang mekanisme pembangunan Los Pasar Klitikan yang sepenuhnya akan dilaksanakan oleh masyarakat dengan di dampingi oleh pendamping PLPBK dari Korkor Bantul maupun KMW Jogja. selain itu diharapkan seluruh pengurus dan anggota Paguyuban Klitikan juga diharapkan mengetahui tentang kewajiban, larangan dan hak yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan pasar klitikan.
Pada saat dilaksanakan sosialisasi para pedagang klitikan dari Paguyuban Lestari Mulyo, diharapkan bisa memahami Proses Peataan Pasar Klitikan berhubungan dengan Program PLPBK Desa Pleret.
Dalam sosialisasi ini telah dihadiri dari beberapa unsur pemerintah dan masyarakat diantara lain :
1. Pemdes ( Bapak Nur Subiyantoro/Lurah Desa Pleret )
2. Tim Pelaksana Pembangunan (TPP) PLPBK Desa Pleret
3. Koordinator BKM Maju Makmur Desa Pleret
4. Fasilitator
5. Askot UP
6. Tokoh Masyarakat setempat, dan
7. Pengurus dan Anggota Paguyuban Klitikan Lestari Mulyo Kanggotan Pleret Bantul.
Dalam kesempatan ini Askot UP dari Kota Jogja memberikan beberapa strategi mengenai pengelolaan pasar klitikan yang diantaranya sbb :
1. Larangan bagi pedagang klitikan :
a. memindahtangankan hak pakai los yang telah dimiliki kepada pihak lain/pihak luar.
b. memperjualbelikan barang-barang baru.
c. mengkonsumsi dan memperjualbelikan barang-barang terlarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (minuman keras dan narkoba).
d. melakukan kegiatan usaha di luar lokasi yang telah ditentukan.
a. melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan permasalahan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pasar (pedagang tidak diperkenankan menggelar dagangannya dengan grobog-grobog).
e. melakukan kegiatan usaha yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (menjual barang-barang ilegal).
f. menjalin kerjasama dengan rentenir.
2. Hak pedagang klitikan :
a. Menempati tempat usaha seperti yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
b. Melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum terhadap penggunaan los yang telah diperoleh.
3. Kewajiban pedagang klitikan apabila telah mendapatkan los di Pasar Klitikan Kanggotan :
a. Memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh Paguyuban dan Pemerintah Desa.
b. Membayar biaya-biaya lain yang resmi dan telah ditetapkan bersama oleh seluruh pedagang dan pihak-pihak yang melakukan usaha di pasar.
d. Menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban dan kenyamanan pasar.
e. Segera melaksanakan aktivitas berjualan di los tersebut bagi pedagang klitikan.
“Setelah semua pedagang klitikan menempati losnya masing-masing, maka paguyuban Lestari Mulyo diharapkan akan segera membuat badan hukum dan mendirikan koperasi agar bisa mengakses bantuan-bantuan dari Deperindagkop dan departemen lainnya.
Selain itu pedagang klitikan diharuskan menjalin hubungan baik dengan sesama pedagang, pengurus asosiasi pedagang, dan masyarakat sekitar .
Semangat bagi paguyuban klitikan kanggotan....
BalasHapusmugo mugo bermanfaat dan berkah dan yang telah terlibat&berjasa dalam pembangunan pasar klitikan ini semoga diberi kelancaran dalam hal rizqi oleh Allah SWT amin. dan untuk BKM pleret smoga tetap maju sukses dengan tetap berpihak pada masarakat kecil
BalasHapus