Pengembangan BKM
BKM sebagai penggerak modal sosial untuk menanggulangi kemiskinan di wilayah kelurahan/desa sasaran, mempunyai tugas – tugas pokok merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang ada di wilayahnya, memfasilitasi penyusunan program penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan partisipatif dan demokratis. Tujuan besar dari seluruh upaya ini adalah penurunan angka kemiskinan di kelurahan/desa.
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dalam pelaksanaan tugasnya BKM dibantu oleh perangkat organisasi yang berupa unit – unit pengelola . Oleh karena itu fungsi pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh Unit – unit pengelola; UPK sebagai unit pengelola kegiatan lingkungan; UPS sebagai unit pengelola kegiatan sosial dan UPK sebagai pengelola unit kegiatan ekonomi.
BKM bukanlah sebagai pelaksana program, akan tetapi berfungsi sebagai penggerak dan pengendali agar program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan. Dengan demikian tugas pokok BKM dapat duraikan sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal – hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan
- Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi,misi, rencana strategis, dan Program penanggulangan kemiskinan diwilayahnya berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
- Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan – keputusan yang diambil
- Memverifikasi penilaian yang telah dilaksanakan oleh UP UP
- Mengawal terlembaganya nilai – nilai kemanusiaan dan prinsip kemasyarakatan
- Mewakili masyarakat untuk memberikan kontrol dan masukkan terhadap kebijakan pemerintah
- Membangun kepercayaan pihak luar untuk menjalin kerjasama dengan pihak luar
Aturan apa yang harus dikembangkan?
Aturan yang dikembangkan oleh BKM tentu saja yang berhubungan dengan penyelanggaraan penanggulangan kemiskinan. Di bawah ini disarankan beberapa aturan yang sebaiknya disusun dan dikembangkan yaitu :
- Mekanisme penentuan penerima manfaat langsung termasuk keseimbangan penerima manfaat antara laki – laki dan perempuan. Aturan ini penting dikembangkan agar tidak terjadi salah sasaran, dan tidak ada rebutan kepentingan di antara warga masyarakat, sehingga penerima manfaat dapat dijamin benar – benar warga miskin yang paling membutuhkan.
- Merumuskan mekanisme pengajuan usulan kegiatan dari KSM. Aturan ini diperlukan agar KSM dalam menyusun usulan bukan hanya sekedar untuk mendapatkan dana, akan tetapi benar – benar untuk menanggulangi permasalahan kemiskinannya secara terencana dan dapat dipertanggungjawabkan. Dapat menjadi dasar untuk pertimbangan KSM yang menjadi prioritas, sehingga tidak ada ’hak – hak istimewa’ bagi KSM tertentu yang tidak diperlukan.
- Merumuskan mekanisme kontrol sosial (monitoring evaluasi partisipatif termasuk PPM). Kontrol sosial diperlukan karena penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan merupakan milik masyarakat, dimana BKM dan UP sebagai penggerak yang menjalankan amanah masyarakat. Artinya masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui semua kegiatan yang dilakukan oleh BKM dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada BKM. Kontrol sosial dari masyarakat juga merupakan wujud kepedulian warga untuk mengingatkan BKM dan menjaga proses penanggulangan kemiskinan di wilayahnya berjalan seperti yang diharapkan. Dalam hal ini aturan menyangkut siapa yang melaksanakan monitoring, bagaimana caranya termasuk media yang digunakan, kepada siapa harus dilaporkan, alat bantu (instrumen) yang digunakan, bagaimana tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi dan sebagainya.
- Merumuskan mekanisme perencanaan partisipatif (termasuk di dalamnya peningkatan partisipasi perempuan). Mekanisme perencanaan partisipatif harus menjamin keterlibatan warga masyarakat termasuk kaum perempuan, mulai dari proses identifikasi kebutuhan (refleksi kemiskinan dan pemetaan swadaya); perencanaan (penyusunan PJM pronangkis), pelaksanaan dan monitoring evaluasi. Tahapan – tahapan kegiatan dalam keseluruhan proses ini perlu diatur secara tegas dan menjadi kesepakatan warga, agar proses ini berjalan secara berkelanjutan.
- Merumuskan mekanisme pinjaman bergulir. Dalam hal pinjaman bergulir, harus dijamin bahwa yang mendapatkan pinjaman adalah warga miskin yang ada dalam PS 2. Aturan lain yang perlu disepakati juga mengenai besarnya pinjaman maksimal dari setiap kelompok, besarnya bunga pinjaman, waktu pengembalian, sistem sangsi dan lainnya. Waktu pengembalian harus mempertimbangkan jenis usaha yang dilakukan, misalnya usaha pertanian waktu pengembalian harus disesuaikan dengan masa tanam, untuk kasus nelayan atau pedagang bisa berbeda. Dalam menerapkan sangsi juga harus disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi,bagaimana untuk kasus usaha yang bangkrut, untuk kasus usaha yang macet harus dibedakan dengan kasus dimana anggota KSM yang ’nakal’ dan tidak mau mengembalikan uang pinjaman.
- Merumuskan mekanisme pertanggungjawaban KSM, UP – UP dan BKM. Semua pelaku yang terlibat dalam proses penanggulangan kemiskinan di kelurahan/desa, baik itu panitia, KSM, UP dan BKM mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Aturan pertanggungjawaban harus dibuat agar dapat dijamin semua pihak mempunyai komitmen untuk melaksanakan proses ini dan mendorong penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan keuangan yang benar. Hal – hal yang perlu diatur menyangkut kapan harus dilakukan, bagaimana caranya, apa saja yang harus dipertanggungjawabkan dan sebagainya.
- Merumuskan aturan keuangan internal BKM. Biaya operasional BKM harus diatur peruntukannya secara tertulis, agar masyarakat mengetahui dan menjadi dasar pengeluaran dan pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh BKM. Aturan keunagan internal BKM juga untuk meminimalkan konflik di antara anggota BKM dalam penggunaan keuangan sehingga tidak ada yang menjadi istimewa dan sewenang – wenang dalam menggunakan dana yang ada.
Dalam pelaksanaannya pengembangan aturan ini melibatkan masyarakat, walaupun keputusan akhir tetap diambil oleh BKM.
- Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi,misi, rencana strategis, dan Pronangkis
Masyarakat harus diajak untuk menggagas cita – cita mengenai kelurahan/desa yang diharapkan di masa yang akan datang. Dalam penanggulangan kemiskinan, tentu ini merupakan tugas BKM. Untuk mencapai cita – cita tersebut dibutuhkan rencana strategis dan program jangka panjang, menengah dan program tahunan.
- Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan – keputusan yang diambil
Aturan – atruan dan program yang telah dikembangkan bersama, harus dipastikan dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh warga masyarakat. Untuk itu BKM harus melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PJM pronangkis yang diimplementasikan oleh UP – UP, KSM dan panitia dan pelaksanaan aturan – aturan lainnya.
- Memverifikasi penilaian yang telah dilaksanakan oleh UP UP
- Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat
- Membangun transparansi
Semua kegiatan verifikasi dan hasilnya harus diinformasikan kepada warga melalui media warga atau media kelompok, sehingga semua warga mendapatkan haknya untuk mengetahui keseluruhan kegiatan. Transparansi juga bisa menghilangkan syak wasangka yang tidak benar baik kepada BKM, KSM maupun UP. Dengan cara ini masyarakat juga belajar untuk menjunjung nilai – nilai kejujuran dan saling menghargai hak – hak orang lain. Apabila masyarakat mengetahui bahwa amanah yang diemban oleh BKM betul – betul digunakan untuk penanggulangan kemiskinan, kepercayaan akan meningkat dan keterlibatan warga akan makin besar baik dalam bentuk kegiatan maupun dana.
- Membangun akuntabilitas
BKM harus mendorong UP dan KSM/panitia untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatannya. Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah dikembangkan oleh BKM dan warga masyarakat.
- Melaksanakan rapat anggota tahunan
Rapat anggota tahunan, merupakan musyawarah warga yang membahas laporan pertanggungjawaban keuangan, relalisasi program kerja, rancana program kerja ke depan, review anggaran rumah tangga dan masalah lain yang menyangkut penanggulangan kemiskinan di wilayah kelurahan/desa.
- Memastikan adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP UP, termasuk penggunaan keuangan
- Mengawal terlembaganya nilai – nilai kemanusiaan dan prinsip kemasyarakatan
- Bekerjasama dengan UP dan relawan untuk mendorong kegiatan kolektif masyarakat. Adanya kegiatan bersama (kolektif) untuk menanggulangi kemiskinan merupakan wujud dari kepedulian masayrakat. Dengan kegiatan ini diharapkan terjadi saling menghargai, saling memperhatikan, saling mengasihi antara warga yang non miskin dengan warga miskin. BKM dan UP bisa mendorong kegiatan kolektif ini yang dengan menyelenggarakan kegiatan yang memerlukan keterlibatan banyak pihak seperti kerjabakti, pembangunan jalan, pembangunan rumah keluarga miskin, dan sebagainya.
- Mendorong kepedulian warga dalam bentuk penggalangan dana publik. Wujud kepedulian, bukan hanya di dalam gerakan kolektif saja akan tetapi bisa diaplikasikan dalam bentuk sumbangan dana agar PJM pronangkis yang sudah disusun bisa dilaksanakan. Penggalangan dana publik bisa dilakukan lewat kegiatan bazar amal, beras jimpitan, dompet penanggulangan kemiskinan, dan sebagainya.
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk menjadi relawan. Kerelawanan merupakan wujud dari jatidiri manusia untuk mendayagunakan kemampuannya bagi kesejahteraan masyarakat. Artinya kerelawanan mempunyai nilai kepedulian, keikhlasan, yang tinggi. BKM yang mengawal pelembagaan nilai – nilai mempunyai kewajiban untuk mendorong warga masyarakat mewujudkan jati dirinya sebagai manusia, dengan memberikan kesempatan terlibat dan menjadi mitra bagi BKM dalam menggerakan penanggulangan kemsikinan di wilayah kelurahan/desa.
- Mewakili masyarakat untuk memberikan kontrol dan masukkan terhadap kebijakan pemerintah.
Sebagai wakil masyarakat, BKM mempunyai tugas untuk mendorong kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada penanggulangan kemiskinan dan mengontrol pelaksanaan kebijakan – kebijakan yang sudah dikeluarkan. Masukkan bisa diberikan dalam musrenbang, bersama – sama dengan Komunitas Belajar Perkotaan (KBP), mengadakan dengar pendapat dengan DPR bersama BKM lain yang tergabung dalam forum BKM dan sebagainya.
- Membangun kerjasama dengan pihak luar
- Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah kelurahan/desa, kecamatan dan Pemkot/Kab
- Membangun kerjasama dengan pihak lain. Dalam menggerakkan penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan rencana yang sudah disusun dalam PJM pronangkis, BKM tidak mungkin bekerja sendirian tanpa bekerjasama dengan pihak luar. Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya yang tidak sederhana karena masalah yang kompleks dan disebabkan banyak faktor, sehingga kerjasama antara berbagai pihak menjadi penting untuk dilakukan. BKM bisa bekerjasama dengan pihak luar dalam hal penggalangan sumberdana maupun dalam bentuk program.
Tugas UPK
¡ Bekerjasama dengan BKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang ekonomi
¡ Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
¡ Monitoring dan evaluasi kegiatan – kegiatan KSM ekonomi
¡ Mengelola keuangan pinjaman bergulir dan mengadministrasikannya
¡ Menjalin kemitraan dengan pihak – pihak lain
Dalam melaksanakan tugasnya, UPK diharapkan bisa melibatkan relawan – relawan untuk memfasilitasi KSM dan kegiatan – kegiatan khusus misal pemasaran, pelatihan keterampilan pembukuan dan sebagainya yang tergabung dalam gugus tugas berdasarkan permasalahan yang dibahas. Relawan – relawan ini juga bisa dilibatkan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan yang sudah direncanakan.
Tugas UPL
¡ Bekerjasama dengan BKM untuk menjamin terlaksananya PJM Nangkis bidang lingkungan
¡ Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
¡ Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan bidang lingkungan
¡ Menjalin kemitraan dengan pihak – pihak luar
Dalam melaksanakan tugasnya, UPK diharapkan bisa melibatkan relawan – relawan untuk memfasilitasi KSM dan kegiatan – kegiatan khusus misal air bersih, sarana kesehatan dan pendiidkan, lingkungan permukiman dan sebagainya yang tergabung dalam gugus tugas berdasarkan permasalahan yang dibahas. Relawan – relawan ini juga bisa dilibatkan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan yang sudah direncanakan.
Tugas UPS
¡ Bekerjasama dengan BKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang sosial
¡ Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
¡ Mengendalikan kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial
¡ Mendorong dan memfasilitasi Komunitas Belajar Kelurahan
¡ Mengembangkan media warga
¡ Menjalin kemitraan dengan pihak lain
Dalam melaksanakan tugasnya, UPK diharapkan bisa melibatkan relawan – relawan untuk memfasilitasi KSM dan kegiatan – kegiatan khusus misal kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, media warga, dan sebagainya yang tergabung dalam gugus tugas berdasarkan permasalahan yang dibahas. Relawan – relawan ini juga bisa dilibatkan
BKM , UP dan relawan – relawan bisa secara berkala mengadakan pertemuan untuk membahas perkembangan dari hasil kegiatan yang dilaksanakan dan permasalahan kemiskinan yang terjadi di kelurahan/desa secara rutin. Kegiatan tersebut dapat diwadahi dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK), yang dalam pelaksanaannya bisa dikoordinir oleh UPS. Dengan demikian pembahasan permasalahan kemiskinan secara menerus dilakukan sejalan dengan itu upaya pemecahannya akan terus dilakukan.
Apabila hal di atas dapat dijalankan, BKM betul – betul berfungsi sebagai motor penggerak ( sumbu yang menggerakkan bagian – bagian lain), bukan menjadi pelaksana yang bergerak sendirian. Dengan demikian diharapkan kegiatan penanggulangan kemiskinan bukan lagi merupakan kegiatan BKM akan tetapi merupakan gerakkan kolektif seluruh masyarakat.
TUGAS KESEKRETARIATAN
- Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM
- Membuat dan menyebarluaskan surat undangan
- Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara / pertemuan BKM
- Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM
- Mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM
- Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala
PERAN, FUNGSI DAN TUGAS-TUGAS UP-UP BKM
Peran dan fungsi UP-UP BKM
Secara umum tugas dan fungsi unit-unit pengelola BKM adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh BKM, sehingga posisi unit-unit pengelola adalah sebagai pelaksana operasional yang berkaitan dengan masing-masing tugasnya sesuai apa yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Struktur Organisasi BKM
Apa Fungsi “Steering” BKM
- BKM adalah lembaga katalis, yaitu mengemudikan dan tidak mendayung
- BKM adalah milik masyarakat, yaitu memberdayakan dan tidak melayani masyarakat
- BKM didorong visi dan misi, yaitu menghilangkan aturan-aturan yang kaku dan mubazir
- BKM adalah customer driven, yaitu lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada birokrasi
- BKM adalah lembaga desentralisasi, yaitu mengubah hirarki menjadi partisipasi dan teamwork
- BKM adalah lembaga enterprise, yaitu lebih berhemat dan tidak boros membelajankan uang
TUGAS KESEKRETARIATAN BKM
- Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM
- Membuat dan menyebarluaskan surat undangan
- Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara / pertemuan BKM
- Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM
- Mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM
- Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala
Tugas-tugas UPL BKM
- Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
- Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM / Panitia Pembangunan
- Motor Penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan pemukiman
- Menggali potensi local yang ada di wilayahnya
- Menjalin kemitraan dengan pihak lain
Tugas-tugas UPS BKM
- Melakukan pendampingan peyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
- Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia bidang social
- Membangun/mengembangkan control social masyarakat melalui media warga/infokom
- Memfasilitasi/Mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan / Desa (KBK / D)
- Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan social
- Menjalin kemitraan dengan pihak lain
Tugas-tugas UPK BKM
- Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
- Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM ekonomi
- Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir oleh KSM dan mengadministrasikan keuangannya
- Menjalin kemitraan dengan pihak lain yang mendukung program-program di UPK
maju terus
BalasHapushttp://freelicsoft.blogspot.com/