Selamat Datang

Sugeng Rawuh Wonten Ing Blog BKM Maju Makmur Desa Pleret.....!!!!! Maturnuwun Sampun Kerso Pinarak..... CP.BKM = (0274) 664-2614

Juknis RWT

PEDOMAN TEKNIS

DAN
PEDOMAN OPERASIONAL BAKU
REMBUG WARGA TAHUNAN

2009




Bab I

PENGERTIAN



1.1.        Apakah RWT itu?

RWT adalah singkatan dari Rembug/Rapat Warga Tahunan yang dilakukan warga secara rutin pada bulan Desember untuk setiap tahunnya.

Rembug Warga Tahunan merupakan rembug warga ditingkat kelurahan/desa dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dari paguyuban/himpunan warga kelurahan/desa.

Rembug Warga Tahunan merupakan forum musyawarah warga untuk membahas dan menetapkan beberapa agenda kegiatan yang meliputi:

a.    Laporan pertanggungjawaban LKM/BKM:
                          i.        Pengelolaan keuangan (hasil audit & review)
                         ii.        Pelaksanaan program pembangunan
                        iii.        Kinerja kelembagaan LKM/BKM
b.    Rencana tahunan/ Renta PJM Pronangkis untuk ahun berikutnya
c.    Rencana kerja LKM/BKM
d.    Pemilu tingkat kelurahan dan penetapan LKM/BKM periode berikutnya (bagi LKM/BKM yang telah habis masa baktinya)

Rembug Warga Tahunan merupakan wujud dari kedaulatan warga untuk melakukan kontrol terhadap lembaga/organisasi yang telah diberikan amanah oleh warga untuk mengelola kegiatan pembangunan khususnya upaya untuk penanggulangan kemiskinan di kelurahan /desa.

Rembug Warga Tahunan merupakan sarana untuk  melakukan evaluasi terhadap penerapan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas oleh BKM/LKM. Kualitas penerapan prinsip-prinsip ini merupakan capaian kondisi masyarakat berdaya (civil society).



Bab II

Ketentuan Umum

 

 

2.1.        Mengapa perlu dilakukan RWT?


Keberadaan LKM/BKM di tingkat kelurahan/desa mengemban misi untuk membangun kapital sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas sosial sesama warga agar saling bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama serta pada gilirannya akan memperkuat keswadayaan masyarakat warga.

Untuk mengetahui kinerja LKM/BKM dalam mengemban misinya maka diperlukan sebuah mekanisme kontrol dari masyarakat selaku pihak pemberi amanah kepada LKM/BKM selaku pengemban amanah yang dilakukan dalam sebuah forum resmi pertanggunjawaban. Forum inilah yang selanjutnya disebut dengan istilah Rembug Warga Tahunan (RWT).

RWT menjadi sebuah kegiatan yang penting untuk dilaksanakan oleh masyarakat warga karena beberapa alasan tertentu sbb:

a.       Keberadaan LKM/BKM merupakan prakarsa dan inisiatif warga sehingga berhasil dibangun dan difungsikan sebagai lembaga yang menjadi motor untuk membangun kepedulian dan memanfaatkan segenab potensi yang ada di masyarakat untuk upaya penanggulangan kemiskinan.
b.      Sebagai wujud lembaga yang terbuka dan menerapkan prinsip-prinsip; transparansi, demokrasi, partisipasi, akuntabilitas maka LKM/BKM diharapkan bisa menyerap dan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat sehingga partisipasinya dalam pembangunan akan tumbuh secara alamiah.
c.       Masyarakat Warga kelurahan/desa sebagai sumber kewenangan dan kekuasaan bagi L/BKM perlu untuk mengetahui dan memahami hasil-hasil pelaksanaan tugas L/BKM sehingga fungsi evaluasi, penilaian kinerja, dan pengawasan dapat  diperankan oleh warga dengan baik.
d.      Warga dan LKM/BKM bisa terus saling merawat kepercayaan yang telah diberikan dan diterima sehingga memberikan kontribusi bagi penguatan social capital masyarakat.
e.       Warga dan LKM/BKM terus berupaya membangun kepercayaan yang semakin luas dari pihak lain baik pemerintah maupun swasta hingga mampu bekerjasama dan mampu mengakses sumberdaya lain dari pihak  luar untuk program penanggulangan kemiskinan.
f.       Warga dan LKM/BKM mampu terus merencanakan, menyusun, melaksanakan program penanggulangan kemiskinan secara optimal dan efektif, sehingga kemanfaatan bagi kelompok sasaran semakin meningkat demikian pula dengan keberlanjutan programnya semakin terjamin. 

2.2          Apa yang menjadi syarat-syarat RWT?


Rembug Warga Tahunan merupakan bagian dari program kegiatan masyarakat warga, oleh karenanya dalam satu tahun kalender kegiatan maka kegiatan RWT merupakan kegiatan penutupnya.

Sebelum melaksanakan kegiatan RWT maka ada beberapa syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi  antara lain:
a.    BKM/LKM telah resmi dibentuk oleh masyarakat warga dalam sebuah rembug pembentukan BKM/LKM dan secara resmi telah dicatatkan pula ke notaris. (untuk Lokasi baru).
b.    BKM/LKM telah menyelesaikan kegiatan Tinjauan (Review) Partisipatif yang dibuktikan dengan dokumen hasil review partisipatif yang antara lain memuat: pengelolaan keuangan, pelaksanaan program pembangunan (renta/ PJM Pronangkis), kinerja kelembagaan LKM/BKM (untuk lokasi lama).
c.    BKM/LKM telah menyelesaikan audit independent dan dibuktikan dengan adanya laporan hasil audit.

Apabila prasyarat diatas sudah dipenuhi maka warga masyarakat sebuah kelurahan/ desa sudah bisa melakukan serangkaian kegiatan RWT pada setiap akhir tahun.

2.3          Kapankah harus dilakukan RWT?

RWT bukan merupakan kegiatan yang tersendiri, namun RWT merupakan bagian dari kegiatan yang telah dicanangkan dalam program Warga kelurahan/ desa. Pelaksanaan Rembug Warga Tahunan dilaksanakan dilakukan pada akhir tahun, tepatnya pada bulan Desember.

Untuk dapat melaksanakan RWT sesuai dengan ketentuan waktu ideal maka BKM/LKM dan warga sudah harus juga mempunyai perencanaan kerja yang memuat kegiatan yang menjadi syarat RWT dan tentu kegiatan RWT itu sendiri.  Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan RWT diharapkan telah menjadi bagian dari program masyarakat yang juga masuk dalam Anggaran Dasar (AD) BKM/LKM.


2.4        Apa saja agenda dalam RWT?


Berdasarkan pada pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan 2009, Bab IV tentang kegiatan di masyarakat (hal 26), yang intinya menjelaskan bahwa kegiatan dimasyarakat dibagi menjadi; siklus I, siklus 2, dan siklus 3, dan siklus 4. Konsekuensinya adalah semua jenis siklus tersebut diakhiri dengan kegiatan RWT pada bulan Desember (hal 32).

Karena perbedaan karakteristik pada masing-masing jenis siklus, baik terkait jenis lokasi dan menu pembelajaran yang sudah diterima maka agenda RWT juga berbeda untuk masing-masing siklus tersebut.

            Daftar agenda kegiatan RWT berdasarkan tahun siklusnya sebagai berikut:

a.    Agenda RWT tahun I (lokasi baru)
                          i.        Pembahasan dan penetapan tata tertib RWT dan pemilihan pimpinan RWT
                         ii.    Paparan tim Perencana Partisipatif tentang hasil Lokakarya PS kelurahan
                        iii.    Paparan tim Pembangunan LKM/BKM tentang hasil pemilihan utusan warga tingkat basis dan pemilihan pimpinan kolektif BKM/LKM tingkat kelurahan, serta hasil pokja pembangunan BKM/LKM.
                       iv.        LKM/BKM menyampaikan rencana kerja tahunan

b.    Agenda RWT tahun II :
                         ii.    Tim tinjauan partisipatif menyampaikan hasil-hasilnya (tinjauan Kelembagaan BKM/LKM, penilaian terhadap capaian rencana tahunan PJM, penilaian kinerja keuangan sekretarian dan UPK BKM/LKM)
                        iii.                    Pembahasan dan Penetapan Anggaran Dasar BKM/LKM (bila ada perubahan)
                       iv.    Laporan pertanggungjawaban LKM/BKM dan penetapannya
                        v.    Penetapan Renta PJM satu tahun kedepan.
                       vi.    Penyampaian dan penetapan rencana kerja BKM/LKM setahun ke depan


c.    Agenda RWT tahun III :
                          i.        Pembahasan dan penetapan tata tertib RWT dan pemilihan pimpinan RWT
                         ii.    Tim tinjauan partisipatif menyampaikan hasil-hasilnya (tinjauan Kelembagaan BKM/LKM, penilaian terhadap capaian rencana tahunan PJM, penilaian kinerja keuangan sekretarian dan UPK BKM/LKM)
                        iii.                    Pembahasan dan Penetapan Anggaran Dasar BKM/LKM (bila ada perubahan)
                       iv.    Laporan pertanggungjawaban LKM/BKM dan penetapannya
                        v.    Penetapan Renta PJM satu tahun kedepan.
                       vi.    Penyampaian dan penetapan rencana kerja BKM/LKM setahun ke depan termasuk didalamnya rencana pelaksanaan siklus RK, PS, pemilihan ulang BKM/LKM, dan penyusunan PJM Pronangkis.

d.    Agenda RWT tahun IV: (masa bakti BKM sudah selesai)
                          i.        Pembahasan dan penetapan tata tertib RWT dan pemilihan pimpinan RWT
                         ii.    Tim tinjauan partisipatif menyampaikan hasil-hasilnya (tinjauan Kelembagaan BKM/LKM, penilaian terhadap capaian rencana tahunan PJM, penilaian kinerja keuangan sekretarian dan UPK BKM/LKM)
                        iii.                    Laporan pertanggungjawaban (LPJ) BKM/LKM dan penetapannya
                       iv.                    Pemilihan pimpinan rembug pemilihan BKM
                        v.                    Pemilihan pimpinan kolektif LKM/BKM tingkat Kelurahan dan penetapannya
                       vi.                    Pembahasan dan Penetapan Anggaran Dasar BKM/LKM
                      vii.                    Penetapan PJM Pronangkis 3 tahun kedepan
                     viii.                    Penetapan Renta PJM setahun kedepan.
                       ix.    Penyampaian dan penetapan rencana kerja BKM/LKM setahun ke depan


e.    Agenda RWT tahun V
Agenda kegiatan yang dilaksanakan dalam RWT untuk tahun V adalah: menggunakan kembali agenda yang sama dengan agenda pelaksanaan RWT tahun II, demikian pula seterusnya untuk agenda tahun ke VI agendanya sama dengan agenda pelaksanaan RWT tahun ke III.

2.5        Dimanakah RWT dilakukan ?


BKM/LKM  adalah kelembagaan tingkat kelurahan yang proses pembentukannya dilakukan oleh utusan masyarakat pada tingkat kelurahan/ desa, maka seyogyanya pelaksanaan RWT juga dilakukan pada tingkatan yang sama yaitu kelurahan/desa oleh para utusan masyarakat.

Untuk tempat pelaksanaan RWT dipersilahkan kepada BKM dan warga serta aparat kelurahan/ desa menentukannya. Beberapa hal bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pemilihan tempat antara lain :

·         kenyamanan, seperti aspek luasan karena terkait daya tampung peserta
·         Ketersediaan fasilitas minimal seperti tempat duduk dan pencahayaan yang baik.
·         kemudahan akses bagi peserta rembug seperti perempuan, orang tua, dan utusan dari wilayah yang jauh (bila ada lokasi demikian). 

Umumnya dilakukan di balai desa/ balai pertemuan warga, namun bila kelurahan/desa belum memiliki fasilitas ini maka tempat-tempat seperti ruang kelas sekolah bisa menjadi alternatif.

 

2.6          Darimana pembiayaan kegiatan RWT ?


Rembug Warga Tahunan merupakan rembug warga ditingkat kelurahan/desa, maka inisiasi kegiatan ini sepenuhnya bersumber pada kekuatan warga masyarakat, tentu termasuk didalamnya BKM. Dengan mempertimbangkan kemanfaatan RWT maka sudah sepatutnya pihak-pihak terkait juga berpartisipasi dalam pembiayaan kegiatan ini seperti lazimnya pada kegiatan masyarakat lainnya.

Beberapa pihak yang bisa menjadi sumber pembiayaan pelaksanaan Rembug Warga Tahunan (RWT) antara lain:
a.       Swadaya Masyarakat, upaya penggalangan dana untuk kegiatan tahunan ini bisa dilakukan oleh BKM dan pelaku masyarakat yang lain.
b.      BOP LKM/BKM, apabila LKM/BKM sudah berjalan maka sebagian BOP, atau penyisihan dari pendapatan bersih tahunan bisa dialokasikan untuk menujang kegiatan ini.
c.       Sumbangan BOP dari APBD apabila sudah dianggarkan, atau sumbangan pelaksanaan kegiatan dari pemerintah desa atau kantor kelurahan.
d.      Sumbangan sukarela dari pihak-pihak terkait lain yang tidak mengikat. 


Bab III
Tujuan, Hasil dan Pelaku

3.1.      Apakah Tujuan RWT

Rembug Warga Tahunan  perlu untuk dilakukan untuk menjamin tegaknya supremasi masyarakat sipil yang tetap mempunyai ruang publik untuk memperjuangkan menyelesaikan, memecahkan, permasalahan sendiri secara bebas demi terwujudnya kesejahteraan sosial.

Untuk terus menjaga agar tetap tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang motori oleh BKM/LKM bersama masyarakat. 

Untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat berdaya yang ditandai dengan semakin berdaya dan mandirinya lembaga masyarakatnya untuk mengemban amanah dalam melaksanakan program yang ada dalam perencanaan partisipatif yang telah disusun oleh masyarakat.


3.2.      Apakah hasil yang diharapkan RWT

Hasil akhir yang diharapkan dapat diría dari pelaksanaan Rembug Warga Tahunan antara lain:
§  Amanah warga yang telah diberikan kepada pimpinan kolektif BKM/LKM bisa dipertanggungjawabkan, melalui penyampaian laboran pertanggungjawaban BKM/LKM.
§  Anggaran Dasar (AD) BKM/LKM, rencana kerja tahunan bisa dibahas bersama warga dan ditetapkan oleh RWT.
§  Rencana tahunan dan Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis) untuk tiga tahun ke depan dibahas dan ditetapkan oleh RWT.
§  Pimpinan kolektif LKM/BKM untuk periode baru bisa dipilih dan ditetapkan secara demokratis dalam RWT.
§  Dibahasnya hasil-hasil pelaksanaan review partisipatif dan terbukanya kesempatan bagi warga untuk memberikan masukan-masukan kepada BKM dan warga lainnya untuk perbaikan kedepan.
§  BKM dan warga sadar akan arti pentingnya RWT dan selanjutnya mampu secara rutin melakukan rembug warga tahunan sebagai penerapan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.


3.3.        Siapakah pelaku dalam pelaksanaan RWT

Pelaksanaan RWT dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh BKM/LKM yang selanjutnya disebut dengan panitia pelaksana. Yang menjadi panitia pelaksana RWT terdiri dari unsur BKM, aparat kelurahan/desa, pimpinan lembaga tingkat kelurahan, relawan kelurahan/desa (KBK), dan perwakilan keluarga miskin.
           
Panitia Pelaksana:
Panitia Rapat Warga Tahunan terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana. Struktur, personil dan rincian tugasnya  bisa mengoptimalkam kreatifitas masing-masing kelurahan/desa.

Secara umum panitia pengarah adalah mempersiapkan agenda yang akan dibahas dan ditetapkan dalam RWT( BKM bisa lebih banyak terlibat), sedangkan panitia pelaksana fokus untuk  mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangkaian pelaksanaan RWT.

Peserta :
Secara umum seluruh warga kelurahan/desa yang dewasa baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi peserta RWT. Secara khusus peserta RWT juga bisa dari luar warga kelurahan/desa. Peserta RWT tersebut bisa dibedakan menjadi beberapa peran sebagai berikut:

Peserta aktif (mempuyai hak suara; dipilih dan memilih) adalah utusan masyarakat yang merupakan hasil pemilihan pada tingkat basis dengan melibatkan sebanyak mungkin penduduk dewasa sebagai peserta pemilihan umum.

Total jumlah utusan masyarakat (peserta aktif) rapat warga tahunan minimal mencapai 2% dari total jumlah penduduk dewasa kelurahan/desa. 

Peserta pasif (mempunyai hak bicara saja), adalah orang/pihak yang diundang khusus untuk menjadi peserta RWT. Antara lain: lurah/kades, Camat/PJOK,  perwakilan organisasi/lembaga tingkat Kelurahan/Desa, fasilitator (konsultan), relawan (fasilitator masyarakat, KSM, keluarga miskin. KBP, FKA BKM, wartawan, dll. Peserta pasif juga bisa berasal dari warga dewasa yang berniat mengikuti proses kegiatan RWT.

Yang menjadi peserta RWT untuk tahun ke 2, 3, dan 4 adalah utusan masyarakat yang telah mengikuti rembug pembentukan BKM/LKM pada tahun I.

Bab IV
Langkah-langkah Pelaksanaan RWT



4.1.        Bagaimana alur proses pelaksanaan RWT?






4.2.        Penjelasan bagan Alur pelaksanaan Rembug Warga Tahunan

 

Tahap ke 1: Sosialisasi pelaksanaan RWT


Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
Masyarakat memahami bahwa RWT sebagai program rutin tahunan milik masyarakat untuk menilai pertanggungjawaban BKM/LKM
Masyarakat memahami maksud, tujuan dan langkah-langkah kegiatan pelaksanaan RWT
Catatan kegiatan sosialisasi dan Berita Acara kegiatan
Masyarakat siap berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan RWT sehingga menumbuhkan budaya organisasi yang sehat bagi BKM/LKM
 BKM/LKM dan UP-UP bisa mengorganisir kegiatan dengan baik dan masyarakat terlibat secara aktif
Daftar hadir Pimpinan kolektif BKM/LKM dan UP-UP dan masyarakat dalam kegiatan

 




Tahap ke 2: Pembentukan panitia RWT


Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
Tebentuknya Panitia pelaksana RWT
Terpilihnya BKM, aparat kelurahan/desa, pimpinan lembaga tingkat kelurahan, relawan kelurahan/desa (KBK), dan perwakilan keluarga miskin menjadi panitia pelaksana RWT
·    Berita Acara Pembentukan panitia Pelaksana
·    Daftar namapanitia pelaksana RWT

 

Tahap ke 3: Bimbingan tata cara pelaksanaan RWT


Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
§ Peserta dapat memahami materi bimbingan pelaksanaan RWT yang meliputi isi maupun langkah-langkah pelaksanaan
§ Peserta dapat melaksanakan tugas dan berperan dalam pelaksanaan RWT
§ Peserta bisa mensimulasikan proses RWT
§  Peserta mengikuti bimbingan RWT ,  aktif dalam proses bimbingan
§  Panitia siap melaksanakan RWT

§ Daftar hadir peserta bimbingan






Tahap ke 4 : Pelaksanaan RWT

Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
·   Masyarakat memahami hasil-hasil pelaksanaan tinjauan partisipatif
·   Masyarakat mengetahui kinerja BKM/LKM dan bisa menata kelembagaan, personil dan memberikan masukan-masukan untuk perbaikan
·   Masyarakat mempunyai perencanaan program yang terbaharui (Renta/PJM pronangkis) sehingga bisa merespon perkembangan lebih akurat
·   Masyarakat mempunyai perangkat organisasi untuk pennggulangan kemiskinan yang lebih kokoh dan aspiratif
·  Masyarakat bisa menilai kinerja LKM/BKM secara partisipatif dan demokratis sehingga kedaulatan warga untuk melakukan kontrol masih efektif
·  Ditetapkanya perencanaan program masyarakat melalui renta/PJM Pronangkis terbaru
·  Dipilihnya pimpinan kolektif bkm secara demokratis sesua AD BKM/LKM
·  Adanya tata hubungan antara pelaku penanggulangan kemiskinan yang lebih baik
·    Berita acara penetapan tata tertib RWT, pemilihan pimpinan rembug
·    Berita acara pemilihan BKM periode 3 tahun kedepan
·    Berita acara penentapan renta/PJM Pronangkis
·    Berita acara pengesahan rencana kerja BKM



Tahap ke 5 : Penyusunan laporan hasil RWT

Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
·   Adanya laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana terhadap bkm/LKM dan masyarakat terhadap pelaksanaan tugasnya
·   Adanya dokumen untuk diketahui masyarakat umum terkait keputusan-keputusan penting
·   Dokumen laporan hasil pelaksanaan RWT yang sudah diperiksa kelayakanya oleh Panitia pelaksana dan oleh BKM/LKM
·   Dokumen/catatan hasil pelaksanaan RWT
·   Berita acara-berita acara
·   Renta/PJM Pronangkis


Tahap ke 6 : Sosialisasi hasil pelaksanaan RWT

Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
Penyajian dokumen laporan hasil pelaksanaan RWT
Masyarakat mengetahui bahwa BKM/LKM sudah melakukan LPJ (dibawah kontrol masyarakat)
Dokumen laporan hasil RWT
Masyarakat faham keputusan yang dihasilkan dari RWT termasuk program kedepan
Masyarakat mendukung dan berpartisipasi dalam program kedepan
Renta PJM nangkis/PJM pronangkis baru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar