Selamat Datang

Sugeng Rawuh Wonten Ing Blog BKM Maju Makmur Desa Pleret.....!!!!! Maturnuwun Sampun Kerso Pinarak..... CP.BKM = (0274) 664-2614

Tupoksi BKM dan UP-UP

Pengembangan BKM


BKM sebagai penggerak modal sosial untuk menanggulangi kemiskinan di wilayah kelurahan/desa sasaran, mempunyai tugas – tugas pokok merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang ada di wilayahnya, memfasilitasi penyusunan program penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan partisipatif dan demokratis. Tujuan besar dari seluruh upaya ini adalah penurunan angka kemiskinan di kelurahan/desa.

Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dalam pelaksanaan tugasnya BKM dibantu oleh perangkat organisasi yang berupa unit – unit pengelola . Oleh karena itu fungsi pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh Unit – unit pengelola; UPK sebagai unit pengelola kegiatan lingkungan; UPS sebagai unit pengelola kegiatan sosial dan UPK sebagai pengelola unit kegiatan ekonomi.

BKM bukanlah sebagai pelaksana program, akan tetapi berfungsi sebagai penggerak dan pengendali agar program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan.  Dengan demikian tugas pokok BKM dapat duraikan sebagai berikut :


  1. Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal – hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan
  2. Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi,misi, rencana strategis, dan Program penanggulangan kemiskinan diwilayahnya berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
  3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan – keputusan yang diambil
  4. Memverifikasi penilaian yang telah dilaksanakan oleh UP UP
  5. Mengawal terlembaganya nilai – nilai kemanusiaan dan prinsip kemasyarakatan
  6. Mewakili masyarakat untuk memberikan kontrol dan masukkan  terhadap kebijakan pemerintah
  7. Membangun kepercayaan pihak luar untuk menjalin kerjasama dengan pihak luar

Aturan apa yang harus dikembangkan?
Aturan yang dikembangkan oleh BKM tentu saja yang berhubungan dengan penyelanggaraan penanggulangan kemiskinan. Di bawah ini disarankan beberapa aturan yang sebaiknya disusun dan dikembangkan yaitu :
    • Mekanisme penentuan penerima manfaat langsung termasuk keseimbangan penerima manfaat antara laki – laki dan perempuan. Aturan ini penting dikembangkan agar tidak terjadi salah sasaran, dan tidak ada rebutan kepentingan di antara warga masyarakat, sehingga penerima manfaat dapat dijamin benar – benar warga miskin yang paling membutuhkan. 
    • Merumuskan mekanisme pengajuan usulan kegiatan dari KSM. Aturan ini diperlukan agar KSM dalam menyusun usulan bukan hanya sekedar untuk mendapatkan dana, akan tetapi benar – benar untuk menanggulangi permasalahan kemiskinannya secara terencana dan dapat dipertanggungjawabkan. Dapat menjadi dasar untuk pertimbangan KSM yang menjadi prioritas, sehingga tidak ada  ’hak – hak istimewa’ bagi KSM tertentu yang tidak diperlukan.
    • Merumuskan mekanisme kontrol sosial (monitoring evaluasi partisipatif termasuk PPM). Kontrol sosial diperlukan karena penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan merupakan milik masyarakat, dimana BKM dan UP sebagai penggerak yang menjalankan amanah masyarakat. Artinya masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui semua kegiatan yang dilakukan oleh BKM dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada BKM. Kontrol sosial dari masyarakat juga merupakan wujud kepedulian warga untuk mengingatkan BKM dan menjaga proses penanggulangan kemiskinan di wilayahnya berjalan seperti yang diharapkan. Dalam hal ini aturan menyangkut siapa yang melaksanakan monitoring, bagaimana caranya termasuk media yang digunakan, kepada siapa harus dilaporkan, alat bantu (instrumen) yang digunakan, bagaimana tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi dan sebagainya.
    • Merumuskan mekanisme perencanaan partisipatif (termasuk di dalamnya peningkatan partisipasi perempuan). Mekanisme perencanaan partisipatif harus menjamin keterlibatan warga masyarakat termasuk kaum perempuan, mulai dari proses identifikasi kebutuhan (refleksi kemiskinan dan pemetaan swadaya); perencanaan (penyusunan PJM pronangkis), pelaksanaan dan monitoring evaluasi. Tahapan – tahapan kegiatan dalam keseluruhan proses ini perlu diatur secara tegas dan menjadi kesepakatan warga, agar proses ini berjalan secara berkelanjutan.
    • Merumuskan mekanisme pinjaman bergulir. Dalam hal pinjaman bergulir, harus dijamin bahwa yang mendapatkan pinjaman adalah warga miskin yang ada dalam PS 2. Aturan lain yang perlu disepakati juga mengenai besarnya pinjaman maksimal dari setiap kelompok, besarnya bunga pinjaman, waktu pengembalian, sistem sangsi dan lainnya. Waktu pengembalian harus mempertimbangkan jenis usaha yang dilakukan, misalnya usaha pertanian waktu pengembalian harus disesuaikan dengan masa tanam, untuk kasus nelayan atau pedagang bisa berbeda. Dalam menerapkan sangsi juga harus disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi,bagaimana untuk kasus usaha yang bangkrut, untuk kasus usaha yang macet harus dibedakan dengan kasus dimana anggota KSM yang ’nakal’ dan tidak mau mengembalikan uang pinjaman.
    • Merumuskan mekanisme pertanggungjawaban KSM, UP – UP dan BKM. Semua pelaku yang terlibat dalam proses penanggulangan kemiskinan di kelurahan/desa, baik itu panitia, KSM, UP dan BKM mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Aturan pertanggungjawaban harus dibuat agar dapat dijamin semua pihak mempunyai komitmen untuk melaksanakan proses ini dan mendorong penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan keuangan yang benar. Hal – hal yang perlu diatur menyangkut kapan harus dilakukan, bagaimana caranya, apa saja yang harus dipertanggungjawabkan dan sebagainya.
    • Merumuskan aturan keuangan internal BKM. Biaya operasional BKM harus diatur peruntukannya secara tertulis, agar masyarakat mengetahui dan menjadi dasar pengeluaran dan pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh BKM. Aturan keunagan internal BKM juga untuk meminimalkan konflik di antara anggota BKM dalam penggunaan keuangan sehingga tidak ada yang menjadi istimewa dan sewenang – wenang dalam menggunakan dana yang ada.
Dalam pelaksanaannya pengembangan aturan ini melibatkan masyarakat, walaupun keputusan akhir tetap diambil oleh BKM.
  1. Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi,misi, rencana strategis, dan Pronangkis
Masyarakat harus diajak untuk menggagas cita – cita mengenai kelurahan/desa yang diharapkan di masa yang akan datang. Dalam penanggulangan kemiskinan, tentu ini merupakan tugas BKM. Untuk mencapai cita – cita tersebut dibutuhkan rencana strategis dan program jangka panjang, menengah dan program tahunan.
  1. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan – keputusan yang diambil
Aturan – atruan dan program yang telah dikembangkan bersama, harus dipastikan dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh warga masyarakat. Untuk itu BKM harus melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PJM pronangkis yang diimplementasikan oleh UP – UP, KSM dan panitia dan pelaksanaan aturan – aturan lainnya.
  1. Memverifikasi penilaian yang telah dilaksanakan oleh UP UP
    • Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat
    • Membangun transparansi
Semua kegiatan verifikasi dan hasilnya harus diinformasikan kepada warga melalui media warga atau media kelompok, sehingga semua warga mendapatkan haknya untuk mengetahui keseluruhan kegiatan. Transparansi juga bisa menghilangkan syak wasangka yang tidak benar baik kepada BKM, KSM maupun UP. Dengan cara ini masyarakat juga belajar untuk menjunjung nilai – nilai kejujuran dan saling menghargai hak – hak orang lain. Apabila masyarakat mengetahui bahwa amanah yang diemban oleh BKM betul – betul digunakan untuk penanggulangan kemiskinan, kepercayaan akan meningkat dan keterlibatan warga akan makin besar baik dalam bentuk kegiatan maupun dana.
    • Membangun akuntabilitas
BKM harus mendorong UP dan KSM/panitia untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatannya. Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah dikembangkan oleh BKM dan warga masyarakat.
    • Melaksanakan rapat anggota tahunan
Rapat anggota tahunan, merupakan musyawarah warga yang membahas laporan pertanggungjawaban keuangan, relalisasi program kerja, rancana program kerja ke depan, review anggaran rumah tangga dan masalah lain yang menyangkut penanggulangan kemiskinan di wilayah kelurahan/desa.
    • Memastikan adanya kontrol sosial dari  masyarakat terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP UP, termasuk penggunaan keuangan
  1. Mengawal terlembaganya nilai – nilai kemanusiaan dan prinsip kemasyarakatan
    • Bekerjasama dengan UP dan relawan untuk mendorong kegiatan kolektif masyarakat. Adanya kegiatan bersama (kolektif) untuk menanggulangi kemiskinan merupakan wujud dari kepedulian masayrakat. Dengan kegiatan ini diharapkan terjadi saling menghargai, saling memperhatikan, saling mengasihi antara warga yang non miskin dengan warga miskin. BKM dan UP bisa mendorong kegiatan kolektif ini yang dengan menyelenggarakan kegiatan yang memerlukan keterlibatan banyak pihak seperti kerjabakti, pembangunan jalan, pembangunan rumah keluarga miskin, dan sebagainya.
    • Mendorong kepedulian warga dalam bentuk penggalangan dana publik. Wujud kepedulian, bukan hanya di dalam gerakan kolektif saja akan tetapi bisa diaplikasikan dalam bentuk sumbangan dana agar PJM pronangkis yang sudah disusun bisa dilaksanakan. Penggalangan dana publik bisa dilakukan lewat kegiatan bazar amal, beras jimpitan, dompet penanggulangan kemiskinan, dan sebagainya.
    • Memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk menjadi relawan.  Kerelawanan merupakan wujud dari jatidiri manusia untuk mendayagunakan kemampuannya bagi kesejahteraan masyarakat. Artinya kerelawanan mempunyai nilai kepedulian, keikhlasan, yang  tinggi. BKM yang mengawal pelembagaan nilai – nilai mempunyai kewajiban untuk mendorong  warga masyarakat mewujudkan jati dirinya sebagai manusia, dengan memberikan kesempatan terlibat dan menjadi mitra bagi BKM dalam menggerakan penanggulangan kemsikinan di wilayah kelurahan/desa.
  2. Mewakili masyarakat untuk memberikan kontrol dan masukkan  terhadap kebijakan pemerintah.
Sebagai wakil masyarakat, BKM mempunyai tugas untuk mendorong kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada penanggulangan kemiskinan dan mengontrol pelaksanaan kebijakan – kebijakan yang sudah dikeluarkan. Masukkan bisa diberikan dalam musrenbang, bersama – sama dengan Komunitas Belajar Perkotaan (KBP), mengadakan dengar pendapat dengan DPR bersama BKM lain yang tergabung dalam forum BKM dan sebagainya.

  1. Membangun kerjasama dengan pihak luar
    • Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah kelurahan/desa, kecamatan dan Pemkot/Kab
    • Membangun kerjasama dengan pihak lain. Dalam menggerakkan penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan rencana yang sudah disusun dalam PJM pronangkis, BKM tidak mungkin bekerja sendirian tanpa bekerjasama dengan pihak luar. Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya yang tidak sederhana karena masalah yang kompleks dan disebabkan banyak faktor, sehingga kerjasama antara berbagai pihak menjadi penting untuk dilakukan. BKM bisa bekerjasama dengan pihak luar dalam hal penggalangan sumberdana maupun dalam bentuk program.

Tugas UPK
¡  Bekerjasama dengan BKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang ekonomi
¡  Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
¡  Monitoring dan evaluasi kegiatan – kegiatan KSM ekonomi
¡  Mengelola keuangan pinjaman bergulir  dan mengadministrasikannya
¡  Menjalin kemitraan dengan pihak – pihak lain
Dalam melaksanakan tugasnya, UPK diharapkan bisa melibatkan relawan – relawan untuk memfasilitasi KSM dan kegiatan – kegiatan khusus misal pemasaran, pelatihan keterampilan pembukuan dan sebagainya yang tergabung dalam gugus tugas berdasarkan permasalahan yang dibahas. Relawan – relawan ini juga bisa dilibatkan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan yang sudah direncanakan.

Tugas UPL
¡  Bekerjasama dengan BKM untuk menjamin terlaksananya PJM Nangkis bidang lingkungan
¡  Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
¡  Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan bidang lingkungan
¡  Menjalin kemitraan dengan pihak – pihak luar
Dalam melaksanakan tugasnya, UPK diharapkan bisa melibatkan relawan – relawan untuk memfasilitasi KSM dan kegiatan – kegiatan khusus misal air bersih, sarana kesehatan dan pendiidkan, lingkungan permukiman dan sebagainya yang tergabung dalam gugus tugas berdasarkan permasalahan yang dibahas. Relawan – relawan ini juga bisa dilibatkan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan yang sudah direncanakan.


Tugas UPS
¡  Bekerjasama dengan BKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang sosial
¡  Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
¡  Mengendalikan kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial
¡  Mendorong dan memfasilitasi Komunitas Belajar Kelurahan
¡  Mengembangkan media warga
¡  Menjalin kemitraan dengan pihak lain

Dalam melaksanakan tugasnya, UPK diharapkan bisa melibatkan relawan – relawan untuk memfasilitasi KSM dan kegiatan – kegiatan khusus misal kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, media warga, dan sebagainya yang tergabung dalam gugus tugas berdasarkan permasalahan yang dibahas. Relawan – relawan ini juga bisa dilibatkan

BKM , UP dan relawan – relawan bisa secara berkala mengadakan pertemuan untuk membahas perkembangan dari hasil kegiatan yang dilaksanakan dan permasalahan kemiskinan yang terjadi di kelurahan/desa secara rutin. Kegiatan tersebut dapat diwadahi dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK), yang dalam pelaksanaannya bisa dikoordinir oleh UPS.  Dengan demikian pembahasan permasalahan kemiskinan secara menerus dilakukan sejalan dengan itu upaya pemecahannya akan terus dilakukan.

Apabila hal di atas dapat dijalankan, BKM betul – betul berfungsi sebagai motor penggerak ( sumbu yang menggerakkan bagian – bagian lain), bukan menjadi pelaksana yang bergerak sendirian. Dengan demikian diharapkan kegiatan penanggulangan kemiskinan bukan lagi merupakan kegiatan BKM akan tetapi merupakan gerakkan kolektif seluruh masyarakat.

TUGAS KESEKRETARIATAN

  • Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM
  • Membuat dan menyebarluaskan surat undangan
  • Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara / pertemuan BKM
  • Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM
  • Mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM
  • Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala


PERAN, FUNGSI DAN TUGAS-TUGAS UP-UP BKM


Peran dan fungsi UP-UP BKM
Secara umum tugas dan fungsi unit-unit pengelola BKM adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh BKM, sehingga posisi unit-unit pengelola adalah sebagai pelaksana operasional  yang berkaitan dengan masing-masing tugasnya sesuai apa yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Struktur Organisasi BKM

Apa Fungsi “Steering” BKM
  • BKM adalah lembaga katalis, yaitu mengemudikan dan tidak mendayung
  • BKM adalah milik masyarakat, yaitu memberdayakan dan tidak melayani masyarakat
  • BKM didorong visi dan misi, yaitu menghilangkan aturan-aturan yang kaku dan mubazir
  • BKM adalah customer driven, yaitu lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada birokrasi
  • BKM adalah lembaga desentralisasi, yaitu mengubah hirarki menjadi partisipasi dan teamwork
  • BKM adalah lembaga enterprise, yaitu lebih berhemat dan tidak boros membelajankan uang


TUGAS KESEKRETARIATAN BKM

  • Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM
  • Membuat dan menyebarluaskan surat undangan
  • Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara / pertemuan BKM
  • Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM
  • Mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM
  • Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala

Tugas-tugas UPL BKM
  • Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
  • Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM / Panitia Pembangunan
  • Motor Penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan pemukiman
  • Menggali potensi local yang ada di wilayahnya
  • Menjalin kemitraan dengan pihak lain

Tugas-tugas UPS BKM
  • Melakukan pendampingan peyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
  • Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia bidang social
  • Membangun/mengembangkan control social masyarakat melalui media warga/infokom
  • Memfasilitasi/Mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan / Desa (KBK / D)
  • Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan social
  • Menjalin kemitraan dengan pihak lain

Tugas-tugas UPK BKM
  • Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
  • Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM ekonomi
  • Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir oleh KSM dan mengadministrasikan keuangannya
  • Menjalin kemitraan dengan pihak lain yang mendukung program-program di UPK

Diguncang Gempa Menuai Amanah

Diguncang Gempa. Sesungguhnya setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Demikian pelajaran yang didapat dari BKM Maju Makmur Pleret.  Sabtu 27 Mei 2006, ketika jarum jam menunjukkan pukul 05.55 pagi, warga dikejutkan oleh gempa yang dahsyat, bahkan membuat warga tidak bisa  berdiri. Bantul porak poranda oleh gempa yang berkekuatan  5,9 Skala Richter!
Dalam waktu singkat, hampir semua sumber penghidupan masyarakat Desa Pleret habis luluh lantak. Misalnya: usaha yang digeluti oleh kaum perempuan di rumah masing-masing, hancur tak bersisa. Hasil rajutan mereka tidak bisa diselamatkan karena tertimpa bangunan. Demikian pula hasil bordir dan payet manikmanik) yang begitu manis melekat pada kain batik, saat itu hancur dan  tidak bisa dikenali lagi. Demikian pula dengan sumber-sumber perekonomian masyarakat lainnya seperti: pasar onderdil motor dan sepeda yang berderet di ujung desa, pasar kecamatan, dan sektor usaha pertanian dan peternakan. Sejauh mata memandang, yang tampak adalah kehancuran.
Tercatat  218 jiwa penduduk Desa Pleret meninggal dunia. Sedangkan jumlah penduduk yang terluka berat maupun ringan, sulit untuk didata. Pada sisi lain, sebanyak 2.411 rumah roboh, 600 diantaranya mengalami kerusakkan berat. Angka ini bisa menggambarkan bahwa tingkat kerusakkan di Desa Pleret mencapai hampir 90%. Di tengah-tengah kondisi sulit ini, BKM Maju Makmur tidak mau berpangku tangan. Mereka secara informal mengumpulkan semua anggota BKM, dan mencoba mengklarifikasi kondisi masing-masing anggota, termasuk kondisi anggota KSM. Dari upaya ini teridentifikasi bahwa  salah satu anggota BKM:  Bapak Dahuri, meninggal dunia akibat gempa tersebut. Sedangkan dari KSM, tercatat 3 anggota KSM yang meninggal dunia.  Sedangkan fisik Kantor  BKM yang berada dalam satu kompleks dengan kantor kelurahan dindingnya retak-retak.  Kompleks balai desa hancur, semua kegiatan desa dilakukan di pendopo desa yang  tidak lagi berdiri tegak karena tiangnya sudah miring .

KSM Berprestasi

Besar Bersama BKM 

Meski gempa menghancurkan usaha mereka, para anggota KSM Bunga Sepatu tetap melanjutkan pembayaran cicilan dan meraih predikat KSM berprestasi peringkat pertama
Kunjungan ke KSM Bunga Sepatu mengingatkan akan semangat tak henti dari perempuan-perempuan tangguh Bantul, pasca gempa 5,9 Skala Richter (SR) pada 27 Mei 2006 silam. KSM Bunga Sepatu yang beranggotakan Sumirah (ketua), Nuriyah (sekretaris), Sumarni (bendahara), Siti Rukanah, Sudasi, Nurhadi (anggota) itu berdiri sejak tahun 2000, bersamaan dengan berdirinya BKM dan UPK Maju Makmur, Pleret, Bantul, DI Yogyakarta.
KSM yang sudah dua periode (2000-2004 dan 2004-2008) tetap eksis ini diakui sebagai KSM berprestasi oleh BKM Maju Makmur, dari sisi dinamika kelompok maupun ketepatan angsuran pinjaman. Bayangkan, KSM Bunga Sepatu memperoleh prestasi Juara 2 di tahun 2002, Juara Harapan II di tahun 2003, 2005 dan 2006 KSM, serta meraih Juara I di tahun 2007 s.d. 2010.
Bagaimana semua penghargaan tersebut diperoleh? Menurut Ketua KSM Bunga Sepatu Sumirah, prestasi yang terus meningkat tersebut adalah berkat kerjasama antaranggota, yang bahu-membahu mengatasi permasalahan yang dihadapi anggotanya. Segala permasalahan yang ada dibahas saat pertemuan rutin KSM sebulan sekali—tepatnya setiap tanggal 10. Tidak melulu urusan angsuran yang diselesaikan, tetapi juga ada siraman rohani berupa kultum (kuliah tujuh menit—Red), saling berbagi pengalaman dalam menghadapi permasalahan dan jalan keluar untuk menyelesaikannya.
Keuletan dan kerjasama ini tergambar jelas saat terjadi gempa. Walaupun semua anggota mengalami nasib sama, dimana rumah dan tempat usahanya roboh, semua anggota tetap berkomitmen mengangsur. Hal tersebut dibuktikan pada bulan pertama buka kas UPK BKM Maju Makmur pasca gempa, yakni Juli 2006, dimana pada tahun 2007, KSM Bunga Sepatu justru terpilih menjadi KSM berprestasi (Juara) I.
Sumirah mengatakan, pertama kali dirinya meminjam dana BLM bergulir di UPK BKM Maju Makmur Pleret adalah pada tahun 2000, untuk usaha mengecer bensin. Setelah beberapa kali periode pinjaman, usahanya berkembang sehingga menjadi toko onderdil. Sementara itu, Marni (sekretaris) berjualan sate kambing. Saat pertama kali meminjam, kiosnya sangat sederhana dengan tembok terbuat dari bambu. Kini, kiosnya semakin nyaman dan luas, bahkan temboknya sudah terbuat dari semen.
Ketika gempa menerjang, semua usaha Sumirah dan Marni hancur bersama kios yang mereka dirikan dengan susah payah. Rumah yang ditempati mereka pun roboh. Beberapa hari pasca gempa, mereka sempat ikut tidur di tenda yang didirikan bersama para tetangganya. Seminggu setelah gempa, pihak BKMngaruhke atau menengok guna mengetahui keadaan/kondisi dari anggota KSM Bunga Sepatu.
Tak lama setelah kunjungan BKM, KSM Bunga Sepatu mendapat surat pemberitahuan bahwa untuk Juni 2006, angsuran pinjaman diliburkan. Kas UPK dibuka kembali pada Juli 2006 bagi KSM yang sudah bisa mengangsur. Untuk KSM yang belum bisa mengangsur diberi kesempatan tiga bulan untuk mengangsur bunganya saja, sementara pokoknya bisa ditunda.
Bersama-sama dengan teman satu KSM, Sumirah sepakat mulai mengangsur pada Juli 2006. “Karena sudah janji dan menjadi kewajiban, maka kami sepakat untuk mulai mengangsur di bulan Juli. Alhamdulillah, ternyata kalau sudah diniatkan mengangsur pun jadi ringan,” Sumirah menuturkan. Tak heran, pada RWT 2007, KSM Bunga Sepatu pun berhasil menjadi KSM berprestasi I dan berhak meraih tropi bergilir serta mendapat hadiah uang pembinaan.
Pembukuan di KSM Bunga Sepatu terbilang sangat lengkap. Ada buku kas angsuran, buku angsuran ke BKM, buku penyaluran pinjaman, buku daftar pengurus, buku untuk menabung simpanan anggota, buku notulensi pertemuan, buku tamu dan monitoring, buku surat masuk dan keluar
Yang lebih luar biasa, pembukuan di KSM Bunga Sepatu terbilang sangat lengkap. Ada buku kas angsuran, buku angsuran ke BKM, buku penyaluran pinjaman, buku daftar pengurus, buku untuk menabung simpanan anggota, buku notulensi pertemuan, buku tamu dan monitoring, buku surat masuk dan keluar.
Menurut para anggota KSM ini, apa yang mulanya dinilai tidak mungkin terjadi, justru akan terwujud jika kita mau berupaya. Tuhan Maha Kasih kepada umat-Nya yang mau berusaha dan tidak banyak mengeluh. KSM Bunga Sepatu adalah buktinya.
Ketika ditanya tentang manfaat berkelompok, anggota KSM menjawab serempak. ”Dengan berkelompok, kita menjadi lebihguyub. Bisa saling mendukung. Dan, kalau ada yang sedang malas, bisa diingatkan. Meminjam di UPK juga lebih mudah, tidak berbelit-belit dan tidak perlu menggunakan agunan,” jelas Sumirah. Apalagi, lanjutnya, ada pendampingan rutin yang dilakukan oleh anggota BKM wilayah, sehingga bisa memonitor perkembangan usaha seluruh anggota KSM. Hubungan antara UPK, BKM dan KSM pun sangat kekeluargaan, didasari rasa silaturahmi antaranggota.
Gempa boleh saja meluluh-lantakkan rumah-rumah anggota KSM Bunga Sepatu, namun semangat untuk menjadi lebih baik ternyata tidak ikut hancur. Semangat itulah yang menjadi modal awal anggota KSM Bunga Sepatu untuk bangkit dari keterpurukan pasca gempa. (Tim Manajemen Keuangan KMP P2KP-2, PNPM Mandiri Perkotaan; Firstavina)
Informasi selanjutnya mengenai kegiatan KSM Bunga Sepatu, silakan hubungi:
BKM Maju Makmur Pleret 

Audit

1)  Tutup Buku Tahun 2001 dilaksanakan tanggal : 21 September 2002
  Dengan hasil : Wajar tanpa catatan
2)  Tutup Buku Tahun 2002 dilaksanakan tanggal : 28 Februari 2003
  Dengan hasil : Wajar tanpa catatan
3)  Tutup Buku Tahun 2003 dilaksanakan tanggal : 02 Maret 2004
  Dengan hasil : Wajar tanpa catatan
4)  Tutup Buku Tahun 2004 dilaksanakan tanggal : 20 Maret 2005
  Dengan hasil : Wajar tanpa catatan
5)  Tutup Buku Tahun 2005 dilaksanakan tanggal : 27 Februari 2006
  Dengan hasil : Wajar tanpa catatan
6)  Tutup Buuku Tahun 2006 dilaksanakan tanggal : 8 Februari 2008
  Dengan hasil : Wajar tanpa catatan
7)  Tutup Buku Tahun 2007 dilaksanakan tanggal :  6 Maret 2008
  Dengan hasil : Wajar tanpa catatan
8)  Tutup Buku Tahun 2008 dilaksanakan tanggal : 14 Maret 2009
  Dengan hasil : Wajar tanpa catatan
9)  Tutup Buku Tahun 2009 dilaksanakan tanggal : 28 Desember 2010
        Dengan hasil : Wajar tanpa catatan

Pengalaman Kerja

žBKM Maju Makmur Desa Pleret sudah berjalan selama kurang lebih 11 tahun sejak didirikan di Balai Desa Pleret pada tanggal 23 Desember 1999. Selama kurun waktu tersebut BKM Maju Makmur telah melaksanakan berbagai macam program yang diamanatkan oleh P2KP untuk ikut membantu program pemerintah dalam usaha penanggulangan kemiskinan (Pronangkis) khususnya di wilayah desa Pleret.

žKomitmen BKM Maju Makmur untuk ikut serta bersama pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan diwujudkan dengan melakukan berbagai macam kerjasama (Chanelling) serta menyusun Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis).

žPenyusunan PJM Pronangkis dalam PNPM dilakukan agar masyarakat lebih mampu menganalisa keadaan sendiri, mengidentifikasi potensi dan permasalahannya, merumuskan kebutuhan riilnya, dan menyepakati rencana-rencana kegiatan secara sistematis dan strategis untuk memperbaiki kehidupan warga masyarakat terutama dalam penanggulangan kemiskinan yang berada di lingkungan mereka. Dengan demikian, masyarakat di desa sasaran dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan PNPM maupun penanggulangan kemiskinan tidak sekedar didasarkan pada ‘daftar keinginan’ sekelompok atau pihak-pihak tertentu di masyarakat, melainkan benar-benar berbasis kebutuhan nyata seluruh lapisan masyarakat serta strategi penanggulangan kemiskinan yang sistematis, jelas, dan terarah.