Selamat Datang

Sugeng Rawuh Wonten Ing Blog BKM Maju Makmur Desa Pleret.....!!!!! Maturnuwun Sampun Kerso Pinarak..... CP.BKM = (0274) 664-2614

Juknis RWT

PEDOMAN TEKNIS

DAN
PEDOMAN OPERASIONAL BAKU
REMBUG WARGA TAHUNAN

2009




Bab I

PENGERTIAN



1.1.        Apakah RWT itu?

RWT adalah singkatan dari Rembug/Rapat Warga Tahunan yang dilakukan warga secara rutin pada bulan Desember untuk setiap tahunnya.

Rembug Warga Tahunan merupakan rembug warga ditingkat kelurahan/desa dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dari paguyuban/himpunan warga kelurahan/desa.

Rembug Warga Tahunan merupakan forum musyawarah warga untuk membahas dan menetapkan beberapa agenda kegiatan yang meliputi:

a.    Laporan pertanggungjawaban LKM/BKM:
                          i.        Pengelolaan keuangan (hasil audit & review)
                         ii.        Pelaksanaan program pembangunan
                        iii.        Kinerja kelembagaan LKM/BKM
b.    Rencana tahunan/ Renta PJM Pronangkis untuk ahun berikutnya
c.    Rencana kerja LKM/BKM
d.    Pemilu tingkat kelurahan dan penetapan LKM/BKM periode berikutnya (bagi LKM/BKM yang telah habis masa baktinya)

Rembug Warga Tahunan merupakan wujud dari kedaulatan warga untuk melakukan kontrol terhadap lembaga/organisasi yang telah diberikan amanah oleh warga untuk mengelola kegiatan pembangunan khususnya upaya untuk penanggulangan kemiskinan di kelurahan /desa.

Rembug Warga Tahunan merupakan sarana untuk  melakukan evaluasi terhadap penerapan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas oleh BKM/LKM. Kualitas penerapan prinsip-prinsip ini merupakan capaian kondisi masyarakat berdaya (civil society).



Bab II

Ketentuan Umum

 

 

2.1.        Mengapa perlu dilakukan RWT?


Keberadaan LKM/BKM di tingkat kelurahan/desa mengemban misi untuk membangun kapital sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas sosial sesama warga agar saling bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama serta pada gilirannya akan memperkuat keswadayaan masyarakat warga.

Untuk mengetahui kinerja LKM/BKM dalam mengemban misinya maka diperlukan sebuah mekanisme kontrol dari masyarakat selaku pihak pemberi amanah kepada LKM/BKM selaku pengemban amanah yang dilakukan dalam sebuah forum resmi pertanggunjawaban. Forum inilah yang selanjutnya disebut dengan istilah Rembug Warga Tahunan (RWT).

RWT menjadi sebuah kegiatan yang penting untuk dilaksanakan oleh masyarakat warga karena beberapa alasan tertentu sbb:

a.       Keberadaan LKM/BKM merupakan prakarsa dan inisiatif warga sehingga berhasil dibangun dan difungsikan sebagai lembaga yang menjadi motor untuk membangun kepedulian dan memanfaatkan segenab potensi yang ada di masyarakat untuk upaya penanggulangan kemiskinan.
b.      Sebagai wujud lembaga yang terbuka dan menerapkan prinsip-prinsip; transparansi, demokrasi, partisipasi, akuntabilitas maka LKM/BKM diharapkan bisa menyerap dan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat sehingga partisipasinya dalam pembangunan akan tumbuh secara alamiah.
c.       Masyarakat Warga kelurahan/desa sebagai sumber kewenangan dan kekuasaan bagi L/BKM perlu untuk mengetahui dan memahami hasil-hasil pelaksanaan tugas L/BKM sehingga fungsi evaluasi, penilaian kinerja, dan pengawasan dapat  diperankan oleh warga dengan baik.
d.      Warga dan LKM/BKM bisa terus saling merawat kepercayaan yang telah diberikan dan diterima sehingga memberikan kontribusi bagi penguatan social capital masyarakat.
e.       Warga dan LKM/BKM terus berupaya membangun kepercayaan yang semakin luas dari pihak lain baik pemerintah maupun swasta hingga mampu bekerjasama dan mampu mengakses sumberdaya lain dari pihak  luar untuk program penanggulangan kemiskinan.
f.       Warga dan LKM/BKM mampu terus merencanakan, menyusun, melaksanakan program penanggulangan kemiskinan secara optimal dan efektif, sehingga kemanfaatan bagi kelompok sasaran semakin meningkat demikian pula dengan keberlanjutan programnya semakin terjamin. 

2.2          Apa yang menjadi syarat-syarat RWT?


Rembug Warga Tahunan merupakan bagian dari program kegiatan masyarakat warga, oleh karenanya dalam satu tahun kalender kegiatan maka kegiatan RWT merupakan kegiatan penutupnya.

Sebelum melaksanakan kegiatan RWT maka ada beberapa syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi  antara lain:
a.    BKM/LKM telah resmi dibentuk oleh masyarakat warga dalam sebuah rembug pembentukan BKM/LKM dan secara resmi telah dicatatkan pula ke notaris. (untuk Lokasi baru).
b.    BKM/LKM telah menyelesaikan kegiatan Tinjauan (Review) Partisipatif yang dibuktikan dengan dokumen hasil review partisipatif yang antara lain memuat: pengelolaan keuangan, pelaksanaan program pembangunan (renta/ PJM Pronangkis), kinerja kelembagaan LKM/BKM (untuk lokasi lama).
c.    BKM/LKM telah menyelesaikan audit independent dan dibuktikan dengan adanya laporan hasil audit.

Apabila prasyarat diatas sudah dipenuhi maka warga masyarakat sebuah kelurahan/ desa sudah bisa melakukan serangkaian kegiatan RWT pada setiap akhir tahun.

2.3          Kapankah harus dilakukan RWT?

RWT bukan merupakan kegiatan yang tersendiri, namun RWT merupakan bagian dari kegiatan yang telah dicanangkan dalam program Warga kelurahan/ desa. Pelaksanaan Rembug Warga Tahunan dilaksanakan dilakukan pada akhir tahun, tepatnya pada bulan Desember.

Untuk dapat melaksanakan RWT sesuai dengan ketentuan waktu ideal maka BKM/LKM dan warga sudah harus juga mempunyai perencanaan kerja yang memuat kegiatan yang menjadi syarat RWT dan tentu kegiatan RWT itu sendiri.  Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan RWT diharapkan telah menjadi bagian dari program masyarakat yang juga masuk dalam Anggaran Dasar (AD) BKM/LKM.


2.4        Apa saja agenda dalam RWT?


Berdasarkan pada pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan 2009, Bab IV tentang kegiatan di masyarakat (hal 26), yang intinya menjelaskan bahwa kegiatan dimasyarakat dibagi menjadi; siklus I, siklus 2, dan siklus 3, dan siklus 4. Konsekuensinya adalah semua jenis siklus tersebut diakhiri dengan kegiatan RWT pada bulan Desember (hal 32).

Karena perbedaan karakteristik pada masing-masing jenis siklus, baik terkait jenis lokasi dan menu pembelajaran yang sudah diterima maka agenda RWT juga berbeda untuk masing-masing siklus tersebut.

            Daftar agenda kegiatan RWT berdasarkan tahun siklusnya sebagai berikut:

a.    Agenda RWT tahun I (lokasi baru)
                          i.        Pembahasan dan penetapan tata tertib RWT dan pemilihan pimpinan RWT
                         ii.    Paparan tim Perencana Partisipatif tentang hasil Lokakarya PS kelurahan
                        iii.    Paparan tim Pembangunan LKM/BKM tentang hasil pemilihan utusan warga tingkat basis dan pemilihan pimpinan kolektif BKM/LKM tingkat kelurahan, serta hasil pokja pembangunan BKM/LKM.
                       iv.        LKM/BKM menyampaikan rencana kerja tahunan

b.    Agenda RWT tahun II :
                         ii.    Tim tinjauan partisipatif menyampaikan hasil-hasilnya (tinjauan Kelembagaan BKM/LKM, penilaian terhadap capaian rencana tahunan PJM, penilaian kinerja keuangan sekretarian dan UPK BKM/LKM)
                        iii.                    Pembahasan dan Penetapan Anggaran Dasar BKM/LKM (bila ada perubahan)
                       iv.    Laporan pertanggungjawaban LKM/BKM dan penetapannya
                        v.    Penetapan Renta PJM satu tahun kedepan.
                       vi.    Penyampaian dan penetapan rencana kerja BKM/LKM setahun ke depan


c.    Agenda RWT tahun III :
                          i.        Pembahasan dan penetapan tata tertib RWT dan pemilihan pimpinan RWT
                         ii.    Tim tinjauan partisipatif menyampaikan hasil-hasilnya (tinjauan Kelembagaan BKM/LKM, penilaian terhadap capaian rencana tahunan PJM, penilaian kinerja keuangan sekretarian dan UPK BKM/LKM)
                        iii.                    Pembahasan dan Penetapan Anggaran Dasar BKM/LKM (bila ada perubahan)
                       iv.    Laporan pertanggungjawaban LKM/BKM dan penetapannya
                        v.    Penetapan Renta PJM satu tahun kedepan.
                       vi.    Penyampaian dan penetapan rencana kerja BKM/LKM setahun ke depan termasuk didalamnya rencana pelaksanaan siklus RK, PS, pemilihan ulang BKM/LKM, dan penyusunan PJM Pronangkis.

d.    Agenda RWT tahun IV: (masa bakti BKM sudah selesai)
                          i.        Pembahasan dan penetapan tata tertib RWT dan pemilihan pimpinan RWT
                         ii.    Tim tinjauan partisipatif menyampaikan hasil-hasilnya (tinjauan Kelembagaan BKM/LKM, penilaian terhadap capaian rencana tahunan PJM, penilaian kinerja keuangan sekretarian dan UPK BKM/LKM)
                        iii.                    Laporan pertanggungjawaban (LPJ) BKM/LKM dan penetapannya
                       iv.                    Pemilihan pimpinan rembug pemilihan BKM
                        v.                    Pemilihan pimpinan kolektif LKM/BKM tingkat Kelurahan dan penetapannya
                       vi.                    Pembahasan dan Penetapan Anggaran Dasar BKM/LKM
                      vii.                    Penetapan PJM Pronangkis 3 tahun kedepan
                     viii.                    Penetapan Renta PJM setahun kedepan.
                       ix.    Penyampaian dan penetapan rencana kerja BKM/LKM setahun ke depan


e.    Agenda RWT tahun V
Agenda kegiatan yang dilaksanakan dalam RWT untuk tahun V adalah: menggunakan kembali agenda yang sama dengan agenda pelaksanaan RWT tahun II, demikian pula seterusnya untuk agenda tahun ke VI agendanya sama dengan agenda pelaksanaan RWT tahun ke III.

2.5        Dimanakah RWT dilakukan ?


BKM/LKM  adalah kelembagaan tingkat kelurahan yang proses pembentukannya dilakukan oleh utusan masyarakat pada tingkat kelurahan/ desa, maka seyogyanya pelaksanaan RWT juga dilakukan pada tingkatan yang sama yaitu kelurahan/desa oleh para utusan masyarakat.

Untuk tempat pelaksanaan RWT dipersilahkan kepada BKM dan warga serta aparat kelurahan/ desa menentukannya. Beberapa hal bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pemilihan tempat antara lain :

·         kenyamanan, seperti aspek luasan karena terkait daya tampung peserta
·         Ketersediaan fasilitas minimal seperti tempat duduk dan pencahayaan yang baik.
·         kemudahan akses bagi peserta rembug seperti perempuan, orang tua, dan utusan dari wilayah yang jauh (bila ada lokasi demikian). 

Umumnya dilakukan di balai desa/ balai pertemuan warga, namun bila kelurahan/desa belum memiliki fasilitas ini maka tempat-tempat seperti ruang kelas sekolah bisa menjadi alternatif.

 

2.6          Darimana pembiayaan kegiatan RWT ?


Rembug Warga Tahunan merupakan rembug warga ditingkat kelurahan/desa, maka inisiasi kegiatan ini sepenuhnya bersumber pada kekuatan warga masyarakat, tentu termasuk didalamnya BKM. Dengan mempertimbangkan kemanfaatan RWT maka sudah sepatutnya pihak-pihak terkait juga berpartisipasi dalam pembiayaan kegiatan ini seperti lazimnya pada kegiatan masyarakat lainnya.

Beberapa pihak yang bisa menjadi sumber pembiayaan pelaksanaan Rembug Warga Tahunan (RWT) antara lain:
a.       Swadaya Masyarakat, upaya penggalangan dana untuk kegiatan tahunan ini bisa dilakukan oleh BKM dan pelaku masyarakat yang lain.
b.      BOP LKM/BKM, apabila LKM/BKM sudah berjalan maka sebagian BOP, atau penyisihan dari pendapatan bersih tahunan bisa dialokasikan untuk menujang kegiatan ini.
c.       Sumbangan BOP dari APBD apabila sudah dianggarkan, atau sumbangan pelaksanaan kegiatan dari pemerintah desa atau kantor kelurahan.
d.      Sumbangan sukarela dari pihak-pihak terkait lain yang tidak mengikat. 


Bab III
Tujuan, Hasil dan Pelaku

3.1.      Apakah Tujuan RWT

Rembug Warga Tahunan  perlu untuk dilakukan untuk menjamin tegaknya supremasi masyarakat sipil yang tetap mempunyai ruang publik untuk memperjuangkan menyelesaikan, memecahkan, permasalahan sendiri secara bebas demi terwujudnya kesejahteraan sosial.

Untuk terus menjaga agar tetap tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang motori oleh BKM/LKM bersama masyarakat. 

Untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat berdaya yang ditandai dengan semakin berdaya dan mandirinya lembaga masyarakatnya untuk mengemban amanah dalam melaksanakan program yang ada dalam perencanaan partisipatif yang telah disusun oleh masyarakat.


3.2.      Apakah hasil yang diharapkan RWT

Hasil akhir yang diharapkan dapat diría dari pelaksanaan Rembug Warga Tahunan antara lain:
§  Amanah warga yang telah diberikan kepada pimpinan kolektif BKM/LKM bisa dipertanggungjawabkan, melalui penyampaian laboran pertanggungjawaban BKM/LKM.
§  Anggaran Dasar (AD) BKM/LKM, rencana kerja tahunan bisa dibahas bersama warga dan ditetapkan oleh RWT.
§  Rencana tahunan dan Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis) untuk tiga tahun ke depan dibahas dan ditetapkan oleh RWT.
§  Pimpinan kolektif LKM/BKM untuk periode baru bisa dipilih dan ditetapkan secara demokratis dalam RWT.
§  Dibahasnya hasil-hasil pelaksanaan review partisipatif dan terbukanya kesempatan bagi warga untuk memberikan masukan-masukan kepada BKM dan warga lainnya untuk perbaikan kedepan.
§  BKM dan warga sadar akan arti pentingnya RWT dan selanjutnya mampu secara rutin melakukan rembug warga tahunan sebagai penerapan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.


3.3.        Siapakah pelaku dalam pelaksanaan RWT

Pelaksanaan RWT dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh BKM/LKM yang selanjutnya disebut dengan panitia pelaksana. Yang menjadi panitia pelaksana RWT terdiri dari unsur BKM, aparat kelurahan/desa, pimpinan lembaga tingkat kelurahan, relawan kelurahan/desa (KBK), dan perwakilan keluarga miskin.
           
Panitia Pelaksana:
Panitia Rapat Warga Tahunan terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana. Struktur, personil dan rincian tugasnya  bisa mengoptimalkam kreatifitas masing-masing kelurahan/desa.

Secara umum panitia pengarah adalah mempersiapkan agenda yang akan dibahas dan ditetapkan dalam RWT( BKM bisa lebih banyak terlibat), sedangkan panitia pelaksana fokus untuk  mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangkaian pelaksanaan RWT.

Peserta :
Secara umum seluruh warga kelurahan/desa yang dewasa baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi peserta RWT. Secara khusus peserta RWT juga bisa dari luar warga kelurahan/desa. Peserta RWT tersebut bisa dibedakan menjadi beberapa peran sebagai berikut:

Peserta aktif (mempuyai hak suara; dipilih dan memilih) adalah utusan masyarakat yang merupakan hasil pemilihan pada tingkat basis dengan melibatkan sebanyak mungkin penduduk dewasa sebagai peserta pemilihan umum.

Total jumlah utusan masyarakat (peserta aktif) rapat warga tahunan minimal mencapai 2% dari total jumlah penduduk dewasa kelurahan/desa. 

Peserta pasif (mempunyai hak bicara saja), adalah orang/pihak yang diundang khusus untuk menjadi peserta RWT. Antara lain: lurah/kades, Camat/PJOK,  perwakilan organisasi/lembaga tingkat Kelurahan/Desa, fasilitator (konsultan), relawan (fasilitator masyarakat, KSM, keluarga miskin. KBP, FKA BKM, wartawan, dll. Peserta pasif juga bisa berasal dari warga dewasa yang berniat mengikuti proses kegiatan RWT.

Yang menjadi peserta RWT untuk tahun ke 2, 3, dan 4 adalah utusan masyarakat yang telah mengikuti rembug pembentukan BKM/LKM pada tahun I.

Bab IV
Langkah-langkah Pelaksanaan RWT



4.1.        Bagaimana alur proses pelaksanaan RWT?






4.2.        Penjelasan bagan Alur pelaksanaan Rembug Warga Tahunan

 

Tahap ke 1: Sosialisasi pelaksanaan RWT


Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
Masyarakat memahami bahwa RWT sebagai program rutin tahunan milik masyarakat untuk menilai pertanggungjawaban BKM/LKM
Masyarakat memahami maksud, tujuan dan langkah-langkah kegiatan pelaksanaan RWT
Catatan kegiatan sosialisasi dan Berita Acara kegiatan
Masyarakat siap berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan RWT sehingga menumbuhkan budaya organisasi yang sehat bagi BKM/LKM
 BKM/LKM dan UP-UP bisa mengorganisir kegiatan dengan baik dan masyarakat terlibat secara aktif
Daftar hadir Pimpinan kolektif BKM/LKM dan UP-UP dan masyarakat dalam kegiatan

 




Tahap ke 2: Pembentukan panitia RWT


Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
Tebentuknya Panitia pelaksana RWT
Terpilihnya BKM, aparat kelurahan/desa, pimpinan lembaga tingkat kelurahan, relawan kelurahan/desa (KBK), dan perwakilan keluarga miskin menjadi panitia pelaksana RWT
·    Berita Acara Pembentukan panitia Pelaksana
·    Daftar namapanitia pelaksana RWT

 

Tahap ke 3: Bimbingan tata cara pelaksanaan RWT


Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
§ Peserta dapat memahami materi bimbingan pelaksanaan RWT yang meliputi isi maupun langkah-langkah pelaksanaan
§ Peserta dapat melaksanakan tugas dan berperan dalam pelaksanaan RWT
§ Peserta bisa mensimulasikan proses RWT
§  Peserta mengikuti bimbingan RWT ,  aktif dalam proses bimbingan
§  Panitia siap melaksanakan RWT

§ Daftar hadir peserta bimbingan






Tahap ke 4 : Pelaksanaan RWT

Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
·   Masyarakat memahami hasil-hasil pelaksanaan tinjauan partisipatif
·   Masyarakat mengetahui kinerja BKM/LKM dan bisa menata kelembagaan, personil dan memberikan masukan-masukan untuk perbaikan
·   Masyarakat mempunyai perencanaan program yang terbaharui (Renta/PJM pronangkis) sehingga bisa merespon perkembangan lebih akurat
·   Masyarakat mempunyai perangkat organisasi untuk pennggulangan kemiskinan yang lebih kokoh dan aspiratif
·  Masyarakat bisa menilai kinerja LKM/BKM secara partisipatif dan demokratis sehingga kedaulatan warga untuk melakukan kontrol masih efektif
·  Ditetapkanya perencanaan program masyarakat melalui renta/PJM Pronangkis terbaru
·  Dipilihnya pimpinan kolektif bkm secara demokratis sesua AD BKM/LKM
·  Adanya tata hubungan antara pelaku penanggulangan kemiskinan yang lebih baik
·    Berita acara penetapan tata tertib RWT, pemilihan pimpinan rembug
·    Berita acara pemilihan BKM periode 3 tahun kedepan
·    Berita acara penentapan renta/PJM Pronangkis
·    Berita acara pengesahan rencana kerja BKM



Tahap ke 5 : Penyusunan laporan hasil RWT

Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
·   Adanya laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana terhadap bkm/LKM dan masyarakat terhadap pelaksanaan tugasnya
·   Adanya dokumen untuk diketahui masyarakat umum terkait keputusan-keputusan penting
·   Dokumen laporan hasil pelaksanaan RWT yang sudah diperiksa kelayakanya oleh Panitia pelaksana dan oleh BKM/LKM
·   Dokumen/catatan hasil pelaksanaan RWT
·   Berita acara-berita acara
·   Renta/PJM Pronangkis


Tahap ke 6 : Sosialisasi hasil pelaksanaan RWT

Tujuan
Hasil
Sumber Informasi
Penyajian dokumen laporan hasil pelaksanaan RWT
Masyarakat mengetahui bahwa BKM/LKM sudah melakukan LPJ (dibawah kontrol masyarakat)
Dokumen laporan hasil RWT
Masyarakat faham keputusan yang dihasilkan dari RWT termasuk program kedepan
Masyarakat mendukung dan berpartisipasi dalam program kedepan
Renta PJM nangkis/PJM pronangkis baru

Tupoksi BKM dan UP-UP

Pengembangan BKM


BKM sebagai penggerak modal sosial untuk menanggulangi kemiskinan di wilayah kelurahan/desa sasaran, mempunyai tugas – tugas pokok merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang ada di wilayahnya, memfasilitasi penyusunan program penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan partisipatif dan demokratis. Tujuan besar dari seluruh upaya ini adalah penurunan angka kemiskinan di kelurahan/desa.

Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dalam pelaksanaan tugasnya BKM dibantu oleh perangkat organisasi yang berupa unit – unit pengelola . Oleh karena itu fungsi pelaksanaan kegiatan akan dilakukan oleh Unit – unit pengelola; UPK sebagai unit pengelola kegiatan lingkungan; UPS sebagai unit pengelola kegiatan sosial dan UPK sebagai pengelola unit kegiatan ekonomi.

BKM bukanlah sebagai pelaksana program, akan tetapi berfungsi sebagai penggerak dan pengendali agar program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan.  Dengan demikian tugas pokok BKM dapat duraikan sebagai berikut :


  1. Merumuskan kebijakan serta aturan main secara demokratis mengenai hal – hal yang berhubungan dengan penanggulangan kemiskinan
  2. Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi,misi, rencana strategis, dan Program penanggulangan kemiskinan diwilayahnya berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat
  3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan – keputusan yang diambil
  4. Memverifikasi penilaian yang telah dilaksanakan oleh UP UP
  5. Mengawal terlembaganya nilai – nilai kemanusiaan dan prinsip kemasyarakatan
  6. Mewakili masyarakat untuk memberikan kontrol dan masukkan  terhadap kebijakan pemerintah
  7. Membangun kepercayaan pihak luar untuk menjalin kerjasama dengan pihak luar

Aturan apa yang harus dikembangkan?
Aturan yang dikembangkan oleh BKM tentu saja yang berhubungan dengan penyelanggaraan penanggulangan kemiskinan. Di bawah ini disarankan beberapa aturan yang sebaiknya disusun dan dikembangkan yaitu :
    • Mekanisme penentuan penerima manfaat langsung termasuk keseimbangan penerima manfaat antara laki – laki dan perempuan. Aturan ini penting dikembangkan agar tidak terjadi salah sasaran, dan tidak ada rebutan kepentingan di antara warga masyarakat, sehingga penerima manfaat dapat dijamin benar – benar warga miskin yang paling membutuhkan. 
    • Merumuskan mekanisme pengajuan usulan kegiatan dari KSM. Aturan ini diperlukan agar KSM dalam menyusun usulan bukan hanya sekedar untuk mendapatkan dana, akan tetapi benar – benar untuk menanggulangi permasalahan kemiskinannya secara terencana dan dapat dipertanggungjawabkan. Dapat menjadi dasar untuk pertimbangan KSM yang menjadi prioritas, sehingga tidak ada  ’hak – hak istimewa’ bagi KSM tertentu yang tidak diperlukan.
    • Merumuskan mekanisme kontrol sosial (monitoring evaluasi partisipatif termasuk PPM). Kontrol sosial diperlukan karena penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan merupakan milik masyarakat, dimana BKM dan UP sebagai penggerak yang menjalankan amanah masyarakat. Artinya masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui semua kegiatan yang dilakukan oleh BKM dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan meminta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada BKM. Kontrol sosial dari masyarakat juga merupakan wujud kepedulian warga untuk mengingatkan BKM dan menjaga proses penanggulangan kemiskinan di wilayahnya berjalan seperti yang diharapkan. Dalam hal ini aturan menyangkut siapa yang melaksanakan monitoring, bagaimana caranya termasuk media yang digunakan, kepada siapa harus dilaporkan, alat bantu (instrumen) yang digunakan, bagaimana tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi dan sebagainya.
    • Merumuskan mekanisme perencanaan partisipatif (termasuk di dalamnya peningkatan partisipasi perempuan). Mekanisme perencanaan partisipatif harus menjamin keterlibatan warga masyarakat termasuk kaum perempuan, mulai dari proses identifikasi kebutuhan (refleksi kemiskinan dan pemetaan swadaya); perencanaan (penyusunan PJM pronangkis), pelaksanaan dan monitoring evaluasi. Tahapan – tahapan kegiatan dalam keseluruhan proses ini perlu diatur secara tegas dan menjadi kesepakatan warga, agar proses ini berjalan secara berkelanjutan.
    • Merumuskan mekanisme pinjaman bergulir. Dalam hal pinjaman bergulir, harus dijamin bahwa yang mendapatkan pinjaman adalah warga miskin yang ada dalam PS 2. Aturan lain yang perlu disepakati juga mengenai besarnya pinjaman maksimal dari setiap kelompok, besarnya bunga pinjaman, waktu pengembalian, sistem sangsi dan lainnya. Waktu pengembalian harus mempertimbangkan jenis usaha yang dilakukan, misalnya usaha pertanian waktu pengembalian harus disesuaikan dengan masa tanam, untuk kasus nelayan atau pedagang bisa berbeda. Dalam menerapkan sangsi juga harus disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi,bagaimana untuk kasus usaha yang bangkrut, untuk kasus usaha yang macet harus dibedakan dengan kasus dimana anggota KSM yang ’nakal’ dan tidak mau mengembalikan uang pinjaman.
    • Merumuskan mekanisme pertanggungjawaban KSM, UP – UP dan BKM. Semua pelaku yang terlibat dalam proses penanggulangan kemiskinan di kelurahan/desa, baik itu panitia, KSM, UP dan BKM mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Aturan pertanggungjawaban harus dibuat agar dapat dijamin semua pihak mempunyai komitmen untuk melaksanakan proses ini dan mendorong penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan keuangan yang benar. Hal – hal yang perlu diatur menyangkut kapan harus dilakukan, bagaimana caranya, apa saja yang harus dipertanggungjawabkan dan sebagainya.
    • Merumuskan aturan keuangan internal BKM. Biaya operasional BKM harus diatur peruntukannya secara tertulis, agar masyarakat mengetahui dan menjadi dasar pengeluaran dan pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh BKM. Aturan keunagan internal BKM juga untuk meminimalkan konflik di antara anggota BKM dalam penggunaan keuangan sehingga tidak ada yang menjadi istimewa dan sewenang – wenang dalam menggunakan dana yang ada.
Dalam pelaksanaannya pengembangan aturan ini melibatkan masyarakat, walaupun keputusan akhir tetap diambil oleh BKM.
  1. Mengorganisasi masyarakat untuk merumuskan visi,misi, rencana strategis, dan Pronangkis
Masyarakat harus diajak untuk menggagas cita – cita mengenai kelurahan/desa yang diharapkan di masa yang akan datang. Dalam penanggulangan kemiskinan, tentu ini merupakan tugas BKM. Untuk mencapai cita – cita tersebut dibutuhkan rencana strategis dan program jangka panjang, menengah dan program tahunan.
  1. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan – keputusan yang diambil
Aturan – atruan dan program yang telah dikembangkan bersama, harus dipastikan dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh warga masyarakat. Untuk itu BKM harus melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan kegiatan PJM pronangkis yang diimplementasikan oleh UP – UP, KSM dan panitia dan pelaksanaan aturan – aturan lainnya.
  1. Memverifikasi penilaian yang telah dilaksanakan oleh UP UP
    • Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat
    • Membangun transparansi
Semua kegiatan verifikasi dan hasilnya harus diinformasikan kepada warga melalui media warga atau media kelompok, sehingga semua warga mendapatkan haknya untuk mengetahui keseluruhan kegiatan. Transparansi juga bisa menghilangkan syak wasangka yang tidak benar baik kepada BKM, KSM maupun UP. Dengan cara ini masyarakat juga belajar untuk menjunjung nilai – nilai kejujuran dan saling menghargai hak – hak orang lain. Apabila masyarakat mengetahui bahwa amanah yang diemban oleh BKM betul – betul digunakan untuk penanggulangan kemiskinan, kepercayaan akan meningkat dan keterlibatan warga akan makin besar baik dalam bentuk kegiatan maupun dana.
    • Membangun akuntabilitas
BKM harus mendorong UP dan KSM/panitia untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatannya. Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah dikembangkan oleh BKM dan warga masyarakat.
    • Melaksanakan rapat anggota tahunan
Rapat anggota tahunan, merupakan musyawarah warga yang membahas laporan pertanggungjawaban keuangan, relalisasi program kerja, rancana program kerja ke depan, review anggaran rumah tangga dan masalah lain yang menyangkut penanggulangan kemiskinan di wilayah kelurahan/desa.
    • Memastikan adanya kontrol sosial dari  masyarakat terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP UP, termasuk penggunaan keuangan
  1. Mengawal terlembaganya nilai – nilai kemanusiaan dan prinsip kemasyarakatan
    • Bekerjasama dengan UP dan relawan untuk mendorong kegiatan kolektif masyarakat. Adanya kegiatan bersama (kolektif) untuk menanggulangi kemiskinan merupakan wujud dari kepedulian masayrakat. Dengan kegiatan ini diharapkan terjadi saling menghargai, saling memperhatikan, saling mengasihi antara warga yang non miskin dengan warga miskin. BKM dan UP bisa mendorong kegiatan kolektif ini yang dengan menyelenggarakan kegiatan yang memerlukan keterlibatan banyak pihak seperti kerjabakti, pembangunan jalan, pembangunan rumah keluarga miskin, dan sebagainya.
    • Mendorong kepedulian warga dalam bentuk penggalangan dana publik. Wujud kepedulian, bukan hanya di dalam gerakan kolektif saja akan tetapi bisa diaplikasikan dalam bentuk sumbangan dana agar PJM pronangkis yang sudah disusun bisa dilaksanakan. Penggalangan dana publik bisa dilakukan lewat kegiatan bazar amal, beras jimpitan, dompet penanggulangan kemiskinan, dan sebagainya.
    • Memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk menjadi relawan.  Kerelawanan merupakan wujud dari jatidiri manusia untuk mendayagunakan kemampuannya bagi kesejahteraan masyarakat. Artinya kerelawanan mempunyai nilai kepedulian, keikhlasan, yang  tinggi. BKM yang mengawal pelembagaan nilai – nilai mempunyai kewajiban untuk mendorong  warga masyarakat mewujudkan jati dirinya sebagai manusia, dengan memberikan kesempatan terlibat dan menjadi mitra bagi BKM dalam menggerakan penanggulangan kemsikinan di wilayah kelurahan/desa.
  2. Mewakili masyarakat untuk memberikan kontrol dan masukkan  terhadap kebijakan pemerintah.
Sebagai wakil masyarakat, BKM mempunyai tugas untuk mendorong kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada penanggulangan kemiskinan dan mengontrol pelaksanaan kebijakan – kebijakan yang sudah dikeluarkan. Masukkan bisa diberikan dalam musrenbang, bersama – sama dengan Komunitas Belajar Perkotaan (KBP), mengadakan dengar pendapat dengan DPR bersama BKM lain yang tergabung dalam forum BKM dan sebagainya.

  1. Membangun kerjasama dengan pihak luar
    • Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah kelurahan/desa, kecamatan dan Pemkot/Kab
    • Membangun kerjasama dengan pihak lain. Dalam menggerakkan penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan rencana yang sudah disusun dalam PJM pronangkis, BKM tidak mungkin bekerja sendirian tanpa bekerjasama dengan pihak luar. Penanggulangan kemiskinan merupakan upaya yang tidak sederhana karena masalah yang kompleks dan disebabkan banyak faktor, sehingga kerjasama antara berbagai pihak menjadi penting untuk dilakukan. BKM bisa bekerjasama dengan pihak luar dalam hal penggalangan sumberdana maupun dalam bentuk program.

Tugas UPK
¡  Bekerjasama dengan BKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang ekonomi
¡  Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
¡  Monitoring dan evaluasi kegiatan – kegiatan KSM ekonomi
¡  Mengelola keuangan pinjaman bergulir  dan mengadministrasikannya
¡  Menjalin kemitraan dengan pihak – pihak lain
Dalam melaksanakan tugasnya, UPK diharapkan bisa melibatkan relawan – relawan untuk memfasilitasi KSM dan kegiatan – kegiatan khusus misal pemasaran, pelatihan keterampilan pembukuan dan sebagainya yang tergabung dalam gugus tugas berdasarkan permasalahan yang dibahas. Relawan – relawan ini juga bisa dilibatkan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan yang sudah direncanakan.

Tugas UPL
¡  Bekerjasama dengan BKM untuk menjamin terlaksananya PJM Nangkis bidang lingkungan
¡  Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
¡  Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan bidang lingkungan
¡  Menjalin kemitraan dengan pihak – pihak luar
Dalam melaksanakan tugasnya, UPK diharapkan bisa melibatkan relawan – relawan untuk memfasilitasi KSM dan kegiatan – kegiatan khusus misal air bersih, sarana kesehatan dan pendiidkan, lingkungan permukiman dan sebagainya yang tergabung dalam gugus tugas berdasarkan permasalahan yang dibahas. Relawan – relawan ini juga bisa dilibatkan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan yang sudah direncanakan.


Tugas UPS
¡  Bekerjasama dengan BKM untuk menjamin terlaksananya PJM Pronangkis bidang sosial
¡  Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
¡  Mengendalikan kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial
¡  Mendorong dan memfasilitasi Komunitas Belajar Kelurahan
¡  Mengembangkan media warga
¡  Menjalin kemitraan dengan pihak lain

Dalam melaksanakan tugasnya, UPK diharapkan bisa melibatkan relawan – relawan untuk memfasilitasi KSM dan kegiatan – kegiatan khusus misal kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, media warga, dan sebagainya yang tergabung dalam gugus tugas berdasarkan permasalahan yang dibahas. Relawan – relawan ini juga bisa dilibatkan

BKM , UP dan relawan – relawan bisa secara berkala mengadakan pertemuan untuk membahas perkembangan dari hasil kegiatan yang dilaksanakan dan permasalahan kemiskinan yang terjadi di kelurahan/desa secara rutin. Kegiatan tersebut dapat diwadahi dalam Komunitas Belajar Kelurahan (KBK), yang dalam pelaksanaannya bisa dikoordinir oleh UPS.  Dengan demikian pembahasan permasalahan kemiskinan secara menerus dilakukan sejalan dengan itu upaya pemecahannya akan terus dilakukan.

Apabila hal di atas dapat dijalankan, BKM betul – betul berfungsi sebagai motor penggerak ( sumbu yang menggerakkan bagian – bagian lain), bukan menjadi pelaksana yang bergerak sendirian. Dengan demikian diharapkan kegiatan penanggulangan kemiskinan bukan lagi merupakan kegiatan BKM akan tetapi merupakan gerakkan kolektif seluruh masyarakat.

TUGAS KESEKRETARIATAN

  • Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM
  • Membuat dan menyebarluaskan surat undangan
  • Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara / pertemuan BKM
  • Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM
  • Mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM
  • Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala


PERAN, FUNGSI DAN TUGAS-TUGAS UP-UP BKM


Peran dan fungsi UP-UP BKM
Secara umum tugas dan fungsi unit-unit pengelola BKM adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh BKM, sehingga posisi unit-unit pengelola adalah sebagai pelaksana operasional  yang berkaitan dengan masing-masing tugasnya sesuai apa yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Struktur Organisasi BKM

Apa Fungsi “Steering” BKM
  • BKM adalah lembaga katalis, yaitu mengemudikan dan tidak mendayung
  • BKM adalah milik masyarakat, yaitu memberdayakan dan tidak melayani masyarakat
  • BKM didorong visi dan misi, yaitu menghilangkan aturan-aturan yang kaku dan mubazir
  • BKM adalah customer driven, yaitu lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada birokrasi
  • BKM adalah lembaga desentralisasi, yaitu mengubah hirarki menjadi partisipasi dan teamwork
  • BKM adalah lembaga enterprise, yaitu lebih berhemat dan tidak boros membelajankan uang


TUGAS KESEKRETARIATAN BKM

  • Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM
  • Membuat dan menyebarluaskan surat undangan
  • Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara / pertemuan BKM
  • Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM
  • Mencatat administrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM
  • Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala

Tugas-tugas UPL BKM
  • Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
  • Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM / Panitia Pembangunan
  • Motor Penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan pemukiman
  • Menggali potensi local yang ada di wilayahnya
  • Menjalin kemitraan dengan pihak lain

Tugas-tugas UPS BKM
  • Melakukan pendampingan peyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
  • Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia bidang social
  • Membangun/mengembangkan control social masyarakat melalui media warga/infokom
  • Memfasilitasi/Mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan / Desa (KBK / D)
  • Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan social
  • Menjalin kemitraan dengan pihak lain

Tugas-tugas UPK BKM
  • Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
  • Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM ekonomi
  • Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir oleh KSM dan mengadministrasikan keuangannya
  • Menjalin kemitraan dengan pihak lain yang mendukung program-program di UPK