|
2010
|
|
BKM MAJU MAKMUR DESA PLERET
|
[ANGGARAN RUMAH
TANGGA]
|
DISYAHKAN PADA REMBUG WARGA TAHUNAN TANGGAL 29
DESEMBER 2010
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BKM “ MAJU
MAKMUR “ DESA PLERET
BAB
I
Pasal 1
LAMBANG
DAN CAP
(1). BKM memiliki lambang/logo yang
berbentuk :
(2). BKM sebagai sebuah organisasi memiliki
cap/stempel yang berbentuk lonjong.
pasal
2
(1). BKM memiliki kesekretariatan yang
tempatnya berkedudukan di wilayah Desa Pleret.
(2). Untuk pertama kalinya koordinator dan
sekretaris kepemimpinan kolektif BKM dipilih pada saat rapat pembentukan BKM.
(3). Koordinator dan sekretaris
kepemimpinan kolektif BKM ditentukan pada musyawarah anggota maupun rembug
warga tahunan terakhir dilaksanakan dan atau secara periodik sesuai dengan
kebutuhan BKM.
(4). Koordinator dan sekretaris
kepemimpinan kolektif BKM yang terpilih tersebut menjalankan fungsi koordinasi
dan fungsi kesekretariatan sampai dengan musyawarah berikutnya.
(5). Biaya-biaya yang timbul dalam kegiatan
BKM dalam bidang keadministrasian ditanggung oleh UPK selaku salah satu
pengelola keuangan BKM.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kedudukan
(1). Anggota BKM berkedudukan sebagai wakil
masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Desa setempat yang menyuarakan
kepentingan dan keluhan masyarakat miskin.
(2). Anggota BKM secara kelembagaan melakukan
upaya-upaya penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan yang diambil.
Pasal 4
Syarat
Untuk menjadi anggota
BKM, disyaratkan sebagai berikut :
(1). Warga negara Indonesia bertempat
tinggal di Desa Pleret yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
(2). Calon anggota BKM memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. Jujur dan Adil
b. Demokratis
c. Bertanggung jawab
d. Mampu dan mau
e. Mempunyai komitmen terhadap
permasalahan kemiskinan
f. memperoleh dukungan masyarakat
g. Berjiwa sukarela dan ikhlas.
h.
Umur
21 tahun s.d. 60 tahun.
Pasal 5
Proses
Pemilihan
(1). Calon anggota harus hadir pada acara
pemilihan anggota BKM dalam RWT, kecuali ada surat izin tidak hadir dan
kesanggupan untuk dipilih.
(2). Calon yang dipilih memenuhi kriteria
dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ART pasal 4.
(3). Dalam RWT proses pemilihan anggota BKM
melalui rangking yang dipersya-ratkan dan atau memenuhi musyawarah untuk
mufakat.
(4). Keanggotaan BKM sekurang-kurangnya 40
% terdiri dari anggota yang mewakili unsur perempuan.
(5). Peserta yang hadir meliputi
unsur-unsur masyarakat yang ada dengan melibatkan semaksimal mungkin peran
serta masyarakat miskin maupun perempuan, sesuai dengan pasal 16 ayat (1)
Anggaran Dasar.
(6). Dalam hal pemilihan anggota BKM secara
tertutup dan langsung maupun secara musyawarah untuk mufakat tata cara pemilihan
diputuskan dalam sidang pleno dalam RWT
Pasal 6
Pemberhentian
Anggota
(1). Pemberhentian anggota dilakukan kepada
anggota yang :
a. Melakukan perbuatan pidana maupun
perdata
b. Tidak dapat menjaga nama baik BKM
c. Menyalahgunakan wewenang se-bagai
anggota
d. Karena sesuatu hal tidak dapat aktif
mengikuti kegiatan BKM
e. Tidak mentaati AD/ART
(2). Anggota yang memenuhi pasal 6 ayat
(1), kepadanya diberikan Surat Peringatan I, II, III, serta diberikan hak untuk
melakukan pembelaan diri pada setiap kali Surat Peringatan disampaikan
kepadanya.
(3). Hak untuk pembelaan diri hanya dapat
dilakukan dalam musyawarah anggo-ta BKM yang sedikit-dikitnya dihadiri oleh 2/3
anggota BKM.
Pasal 7
Penggantian
Anggota Antar Waktu
(1). Dalam hal terjadinya pemberhentian,
maka penggantian dilakukan melalui musyawarah anggota yang dilaku-kan
selambat-lambatnya 1 bulan ter-hitung sejak terjadinya kekosongan anggota.
(2). Pencalonan anggota antar waktu
diusulkan melalui musyawarah anggota BKM selanjutnya dilakukan dan diputuskan
dalam RWT.
Pasal 8
Hak
dan Kewajiban Anggota
(1). Anggota BKM berhak untuk mengeluarkan
pikiran maupun pendapat dan memiliki hak suara.
(2). Anggota berkewajiban sebagai beri-kut
:
a. Mentaati AD/ART serta keputus-an BKM
b. Menjunjung nama baik BKM
c. Menghadiri pertemuan yang telah
dijadwalkan oleh BKM
d. Mewakili BKM untuk melakukan tindakan
hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan
Pasal 9
Masa
Bakti Anggota
Masa
bakti anggota BKM untuk satu periode adalah 3 tahun, dan setelah itu dapat
dipilih kembali.
Pasal 10
Berakhirnya
Keanggotaan
(1). Keanggotaan BKM berakhir karena :
a. Mengundurkan diri
b. BKM dibubarkan
c. Meninggal dunia
d. Masa bakti berakhir
e. Diberhentikan
f. Tidak lagi bertempat tinggal di
wilayah desa yang diakui dan disaksikan masyarakat setempat
(2). Dalam hal terjadinya pengunduran di-ri
anggota sebagaimana butir (a) ayat (1), maka anggota yang mengundur-kan diri
harus melakukan pengajuan secara tertulis pada musyawarah anggota BKM yang
diselenggarakan khu-sus untuk itu.
(3). Surat pengajuan pengunduran diri
di-sampaikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan musyawarah a-nggota
BKM.
(4). Pengunduran diri anggota diterima
apabila disetujui oleh minimal ½
di-tambah 1 dari jumlah anggota BKM.
(5). Apabila keanggotaan telah berakhir
otomatis hak sebagai anggota BKM gugur dan tidak menuntut apapun.
BAB III
MUSYAWARAH, HAK SUARA,
QUORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Rembug
Warga Tahunan (RWT)
(1). Musyawarah anggota BKM membentuk Tim
Panitia yang bertugas khusus untuk mengadakan rembug warga tahunan
(2). Rembug Warga Tahunan diadakan minimal
sekali dalam setahun dengan agenda pembahasan :
a. Pertanggung jawaban BKM kepada
masyarakat
b. Menetapkan rencana kegiatan/kerja, RAB
tahun berikutnya
c. Peninjauan dan atau pemilihan
koordinator kepemimpinan kolektif BKM
apabila masa pengabdian habis
d. Menetapkan AD/ART daerah perubahannya
e. Dan hal-hal lain yang dipandang perlu
(3). Rembug Warga Tahunan diadakan selambat-lambatnya 3 bulan
setelah tutup buku dilakukan.
(4). Yang diundang dalam RWT
yaitu se-luruh unsur/elemen masyarakat KSM dengan melibatkan warga miskin serta
kaum perempuan.
(5). Pemberitahuan/undangan disampaikan
selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari pelaksanaan bersama-sama dengan
ringkasan laporan pertanggung jawaban BKM.
(6). Seluruh biaya yang timbul atas
kegiatan ini menjadi tanggung jawab BKM melalui UPK yang diambil dari dana
operasional yang besarnya tidak lebih dari 10% laba untuk penguatan modal.
(7). Alat-alat pelaksanaan pemungutan suara
secara tertutup disiapkan oleh Tim Panitia RWT.
(8). Susunan acara dan tata tertib
musyawarah disiapkan oleh Tim Panitia RWT.
Pasal 12
Musyawarah
Anggota
(1). Musyawarah Anggota dihadiri oleh anggota BKM.
(2). Musyawarah anggota dianggap sah
apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota.
(3). Musyawarah anggota dipimpin oleh
seorang koordinator kepemimpinan kolektif
BKM.
(4). Koordinator kepemimpinan kolektif BKM dipilih pada saat pemilu BKM oleh anggota
BKM terpilih dan bertanggung jawab pada musyawarah anggota yang akan
diselenggarakan berikutnya.
(5). Musyawarah anggota BKM memiliki agenda
utama yaitu :
a. Laporan kemajuan kegiatan dan
usaha-usaha yang dilakukan
b. Kendala-kendala yang dihadapi
c. Laporan perkembangan keuangan
d. Peninjauan kembali koordinator dan
sekretaris kepemimpinan kolektif BKM
sebagai penanggung jawab pelaksanaan musyawarah berikutnya
e. Dalam hal-hal lain yang dipan-dang
perlu berkaitan dengan masalah penanggulangan kemiskinan
Pasal 13
Hak
Suara
(1). Dalam pemungutan suara setiap ang-gota
BKM mempunyai 1 (satu) suara.
(2). Kehadiran dan hak suara anggota tidak
dapat diwakilkan.
(3). Tata cara pemungutan suara dapat
dil-akukan dengan sistem terbuka atau tertutup apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai.
(4). Penentuan sistem pemungutan suara
dilakukan melalui musyawarah.
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 14
Sumber
Dana
(1). Sesuai dengan pasal 13 Anggaran Dasar,
BKM membentuk unit-unit :
a.
Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang bertugas
mengelola Bidang Ekonomi Produktif
b.
Unit Pengelola Lingkungan (UPL) yang bertugas
mengelola Bidang Lingkungan
c. Unit
Pengelola Sosial (UPS) yang bertugas mengelola di Bidang Sosial
(2). Keuangan BKM sebagaimana diatur dalam
ayat 1 diperoleh dari :
a. Dana bantuan masyarakat miskin dalam
program P2KP.
b. Dana bantuan P2P.
c. Dana bantuan UPK.
d. Pendapatan-pendapatan lain yang tidak
bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
Pasal 15
Jasa
Pinjaman
(1). Besarnya bunga pinjaman UPK 1½% sesuai dengan Pedoman Umum P2KP.
(2). Laba Bersih dari Pendapatan jasa/bunga
pinjaman Unit Pengelola Keuangan (UPK) dimanfaatkan untuk :
a. Pemupukan
modal 30%
b. BOP BKM & alokasi keg UPL, UPS 70%
Total 100%
(3). Besarnya bunga pinjaman UPL 1% berdasarkan
hasil musyawarah BKM.
(4). Laba Bersih dari Pendapatan jasa/bunga
pinjaman Unit Pengelola Lingkungan dimanfaatkan untuk :
a. Pemupukan
modal 50%
b. BOP BKM 50%
Total 100%
Pasal 16
Pengelola
(1). Pengelola keuangan yang dilakukan oleh
UPK terdiri dari :
a.
Manajer UPK
b.
Juru Buku
c.
Kasir
d.
Perkreditan
(2). Pengelola keuangan yang dilakukan oleh
UPL terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Anggota
c.
Anggota
(3). Pengelola keuangan yang dilakukan oleh
UPS terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Anggota
c.
Anggota
(4). Kriteria dan syarat menjadi pengelola
UPK/UPL/UPS disamping memenuhi pasal 4
ART, juga harus memiliki kemampuan dalam bidang keuangan dan pembukuan.
(5). Pelaksana UPK/UPL/UPS dipilih dan
diangkat serta diberhentikan oleh BKM melalui musyawarah anggota.
(6). Masa kerja UPK/UPL/UPS dapat menentukan
besarnya imbalan prestasi yang diberikan kepada pelaksana UPK/UPL/UPS dengan
memperhatikan bobot tugas dan tanggung jawab, serta prosentase alokasi
pemanfaatan jasa/bunga seperti dalam pasal 15 ART.
Pasal 17
Sanksi
(1). Musyawarah anggota BKM dapat
menjatuhkan sanksi terhadap segala bentuk penyelewengan yang dilakukan
pelaksana UPK/UPL/UPS, anggota KSM maupun anggota BKM.
(2). Bentuk sanksi yang dijatuhkan diatur
dan ditentukan melalui Musyawarah
anggota BKM
BAB V
REFERENDUM
Pasal
18
(1). Apabila BKM dalam melaksanakan
tugasnya menyimpang atau tidak sesuai dengan prinsip, nilai maupun visi dan
misi P2KP, masyarakat berhak untuk mengusulkan pembubaran melalui Referendum.
(2). Memperhatikan pasal 24
ayat (1) Anggaran Dasar, masyarakat
dapat mengusulkan pembubaran BKM
melalui Referendum yang diadakan untuk itu.
(3). Tata cara pelaksanaan Referendum
diatur dalam ketetapan musyawarah BKM.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal
19
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur sendiri oleh
musyawarah anggota sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
BAB VII
PENUTUP
Pasal
20
Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh musyawarah/rembug warga di Desa
Pleret, pada hari Rabu, Tanggal 29 Bulan Desember Tahun 2010
dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pleret
Pada Tanggal : 29 Desember 2010
BKM Maju Makmur Desa
Pleret :
1.
Ahmad Sudarmi, S.Pd (..................................)
2.
Drs. Mardi Widodo (...................................)
3.
Drs. Suhadi (..................................)
4.
Sumarjiyono (..................................)
5.
Agus Suparman, S.Pd
(..................................)
6.
Marwanto, SE
(.................................)
|
7.
Tadhorungin (..................................)
8.
Sri Rahayu (.................................)
9.
Istinah (.................................)
10.
Hj. Yuli Partiningsih
(..................................)
11.
Suparmi
(..................................)
|